<p>Suasana lengang akibat tenant yang tutup di area salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pejaten, Jakarta, Jum&#8217;at (10/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat sejumlah pusat perbelanjaan kembali memperpanjang masa penutupan sampai 19 April sebagai upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

APPBI Minta Pembayaran PBB Ditangguhkan Hingga September 2021

  • JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta meminta penangguhan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga satu tahun ke depan. Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan permintaan penundaan PBB itu dilakukan lantaran penutupan pada pusat-pusat perbelanjaan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. “Dengan ditutupnya pusat belanja selama ini, tidak […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta meminta penangguhan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga satu tahun ke depan.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan permintaan penundaan PBB itu dilakukan lantaran penutupan pada pusat-pusat perbelanjaan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

“Dengan ditutupnya pusat belanja selama ini, tidak ada lagi pemasukan dari biaya sewa. Kami meminta pemerintah agar menangguhkan pembayaran PBB yang jatuh tempo pada bulan September mendatang, dapat ditunda hingga September 2021,” ujarnyadalam siaran tertulis, Minggu, 7 Juni 2020.

Menurutnya, mulai dibukanya pusat perbelanjaan pada tanggal 15 Juni 2020, belum mampu memulihkan pendapatan yang selama ini tergerus akibat pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur prosedur pembukaan mal di era new normal, salah satunya adalah pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50%. Menurut Ellen, pembatasan tersebut akan berdampak terhadap pendapatan retailer atau tenant.

“Secara logika, bila pengunjungnya berkurang, maka pendapatan juga akan berkurang,” ungkap Ellen.

Menurutnya, pendapatan dipengaruhi oleh traffic pengunjung, demikian pula jumlah karyawan yang berkurang sekitar 50% pada tahap awal dibukanya pusat perbelanjaan.

Dia mencontohkan, sebuah pusat belanja dengan luas 65.000 meter persegi dapat menyerap tenaga kerja, karyawan, dan outsourcing sebanyak kurang lebih 3.500 orang. Namun, untuk transisi tahap satu ini, lanjutnya, daya serap karyawan paling banyak hanya separuhnya.

“Artinya, ada sekitar 50% karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali apabila keadaan sudah membaik. Ini butuh waktu juga,” katanya.

Ellen menambahkan, pandemi COVID-19 telah berdampak pada semua lini bisnis, tak terkecuali pengelola pusat belanja di mana secara finansial, kedua pihak baik dari pengelola mal maupun tenant, tidak mendapatkan income sama sekali.

Selain itu, pengurangan tenaga kerja juga menyebabkan sektor lain yang berhubungan dengan pusat belanja ikut berhenti alias tak bergerak.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mematuhi pemerintah yang mengatur larangan maupun imbauan untuk sektor perbelanjaan. Saat ini, kategori yang masih diperbolehkan buka di dalam pusat perbelanjaan, meliputi bahan pangan, farmasi, dan food and beverage untuk delivery atau take away.

Sementara itu, terdapat beberapa kategori yang masih dipertimbangkan pada pembukaan mal 15 Juni mendatang, seperti bioskop, karaoke, fitness, arena permainan anak, dan tempat kursus anak.

Berikut beberapa skenario yang akan dilakukan oleh pusat belanja di era kenormalan baru:

  1. Adanya pemeriksaan suhu karyawan dan pengunjung, serta mewajibkan penggunaan masker dan face shield bagi semua karyawan tenant maupun karyawan mal
  2. Menyediakan hand sanitizer dan wastafel
  3. Mengatur jarak pengunjung baik untuk kapasitas lift, pembayaran kasir, maupun pemberian jarak pada eskalator
  4. Mewajibkan pembayaran secara cashless untuk meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19
  5. Memberi tanda atau direction terkait protokol kesehatan untuk pengunjung
  6. Memberikan training kepada karyawan perihal aturan baru di era new normal
  7. Mewajibkan para retailer untuk mengikuti protokol kesehatan berdasarkan jenis usahanya. (SKO)