<p>Pengunjung melintas di area Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

APPBI Prediksi Ada Peningkatan Kunjungan ke Mal H+1 Lebaran

  • Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memprediksi akan ada peningkatan kunjungan ke mal satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu Jumat, 14 Mei 2021.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memprediksi akan ada peningkatan kunjungan ke mal satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu Jumat, 14 Mei 2021.

“Kami memperkirakan setelah puncak kunjungan pada tanggal 1-2 Mei lalu, kemungkinan akan ada peningkatan lagi H+1. Kalau hari H biasanya bersilaturahmi, ada peningkatan H+1 setelah silaturahmi,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam sebuah webinar, Rabu, 12 Mei 2021.

Menurutnya, peningkatan kunjungan ini berbeda dari puncak 1-2 Mei lalu yang bertujuan untuk belanja. Pada H+1 Lebaran biasanya pengunjung datang untuk mengisi liburan.

Dirinya juga mengatakan APPBI telah mengantisipasi hal tersebut. Pembatasan kapasitas 50% dan usaha jaga jarak akan terus diberlakukan.

Selain itu, mereka juga mendukung Gerakan Pakai Masker Nasional agar masyarakat terus menjaga protokol kesehatan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno juga sudah menerbitkan panduan cleanliness, health, safety, and enviromental sustainability (CHSE) untuk membantu para pelaku usaha restoran dan mal tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Kami bekerja sama juga dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan (protokol kesehatan),” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

DKI Jakarta tutup mal sementara 12-16 Mei

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghentikan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye mulai 12 sampai 16 Mei 2021.

Penghentian sementara ini sesuai dengan diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 5 tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) pada masa libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” ujar Anies dalam seruan tersebut.

Untuk di luar zona merah dan oranye, para pelaku usaha diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan pembatasan kapasitas hingga 50%. (RCS)