<p>Suasana lengang akibat tenant yang tutup di area salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pejaten, Jakarta, Jum&#8217;at (10/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat sejumlah pusat perbelanjaan kembali memperpanjang masa penutupan sampai 19 April sebagai upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

APPBI Tunggu Keputusan Pemprov DKI Buka Kembali Mal di Jakarta

  • Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumumkan keputusan pembukaan kembali pusat perbelanjaan seiring dengan akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 22 Mei 2020.

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumumkan keputusan pembukaan kembali pusat perbelanjaan seiring dengan akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 22 Mei 2020.

Ketua APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan hal itu diperlukan lantaran para penyewa (tenant) pusat perbelanjaan harus melakukan persiapan maksimal satu pekan sebelum membuka kembali usahanya.

“Namun, kami tetap akan mengikuti arahan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai tanggal yang dipilih untuk mulai beroperasinya pusat belanja di Jakarta,” jelas Ellen dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Ellen menuturkan pusat belanja anggota APPBI di Jakarta akan menerapkan berbagai standar operasional prosedur (SOP) untuk memulai kembali usahanya yang mengutamakan kesehatan, kenyamanan, serta kepercayaan para pengunjung.

Secara rinci, SOP itu antara lain semua akses pintu masuk akan disediakan pengukur suhu tubuh, karyawan mal maupun tenant serta pengunjung wajib memakai masker, kemudian para karyawan juga diwajibkan memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Selain itu, pusat perbelanjaan akan menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum, beberapa mal juga akan menambah washtafel/tempat cuci tangan di sejumlah lokasi.

“Kami akan mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun eskalator serta area lainnya,” ujarnya

Ellen menambahkan pusat perbelanjaan juga akan mengatur jarak tempat duduk khususnya di area food court, para tenant di bidang kuliner juga diminta melakukan pengaturan ulang peletakan meja dan kursi untuk mengatur jaraknya.

“Pihak pengelola mal juga akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mal, misalnya area entrance, toilet, excalator, lift, dan area lainnya,” kata Ellen.

Ellen menyebutkan bahwa asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana untuk melakukan pembatasan usia pengunjung.

“Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, selama penerapan PSBB masyarakat sudah menyelami dan mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan, maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia. (SKO)