APPBI Tunggu Keputusan Pemprov DKI Buka Kembali Mal di Jakarta
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumumkan keputusan pembukaan kembali pusat perbelanjaan seiring dengan akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 22 Mei 2020.
Industri
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumumkan keputusan pembukaan kembali pusat perbelanjaan seiring dengan akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 22 Mei 2020.
Ketua APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan hal itu diperlukan lantaran para penyewa (tenant) pusat perbelanjaan harus melakukan persiapan maksimal satu pekan sebelum membuka kembali usahanya.
“Namun, kami tetap akan mengikuti arahan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai tanggal yang dipilih untuk mulai beroperasinya pusat belanja di Jakarta,” jelas Ellen dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ellen menuturkan pusat belanja anggota APPBI di Jakarta akan menerapkan berbagai standar operasional prosedur (SOP) untuk memulai kembali usahanya yang mengutamakan kesehatan, kenyamanan, serta kepercayaan para pengunjung.
Secara rinci, SOP itu antara lain semua akses pintu masuk akan disediakan pengukur suhu tubuh, karyawan mal maupun tenant serta pengunjung wajib memakai masker, kemudian para karyawan juga diwajibkan memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.
Selain itu, pusat perbelanjaan akan menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum, beberapa mal juga akan menambah washtafel/tempat cuci tangan di sejumlah lokasi.
“Kami akan mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun eskalator serta area lainnya,” ujarnya
Ellen menambahkan pusat perbelanjaan juga akan mengatur jarak tempat duduk khususnya di area food court, para tenant di bidang kuliner juga diminta melakukan pengaturan ulang peletakan meja dan kursi untuk mengatur jaraknya.
“Pihak pengelola mal juga akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mal, misalnya area entrance, toilet, excalator, lift, dan area lainnya,” kata Ellen.
Ellen menyebutkan bahwa asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana untuk melakukan pembatasan usia pengunjung.
“Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, selama penerapan PSBB masyarakat sudah menyelami dan mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan, maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia. (SKO)