Apple Ambil Langkah yang Bikin Pengguna iPhone Sumringah, Apa Itu?
Tekno

Apple Ambil Langkah yang Bikin Pengguna iPhone Sumringah, Apa Itu?

  • Apple mengumumkan akan memperbolehkan toko aplikasi dari pihak ketiga pertama kalinya di iOS, mengakhiri dominasi App Store sebagai satu-satunya tempat untuk mendapatkan aplikasi iPhone.

Tekno

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Raksasa teknologi yang menguasai pasar smartphone, Apple baru saja mengumumkan perubahan besar untuk layanan App Store mereka.

Disebut-sebut sebagai perubahan terbesar sejak App Store diluncurkan pertama kali pada tahun 2008, Perubahan ini akan mulai berlaku bersamaan dengan pembaruan iOS 17.4 pada bulan Maret. 

Dikutip dari Techclusive, langkah besar yang diambil Apple ini sekaligus sebagai tanggapan terhadap undang-undang pasar digital atau Digital Markets Act (DMA) dari Uni Eropa. 

Seperti diketahui, DMA yang disahkan pada tahun 2022 lalu salah satunya bertujuan untuk mengatasi praktek anti kompetitif yang dituduh dilakukan oleh Apple. Apple disebut-sebut sebagai “gatekeepers” dalam regulasi tersebut. 

Hingga pada bulan September tahun lalu, Uni Eropa menetapkan Apple sebagai gatekeeper dan mengidentifikasi App Store, browser Safari, dan sistem operasi iOS sebagai "layanan platform inti" yang harus mematuhi aturan DMA.

Menanggapi hal ini, Apple mengumumkan akan memperbolehkan toko aplikasi dari pihak ketiga pertama kalinya di iOS, mengakhiri dominasi App Store sebagai satu-satunya tempat untuk mendapatkan aplikasi iPhone.

Apple menjelaskan cara toko aplikasi pihak ketiga akan berfungsi. Pengguna di Uni Eropa yang menggunakan iOS 17.4 akan dapat mengunduh toko aplikasi ini dari situs web Apple. 

Namun, toko aplikasi ini harus disetujui oleh Apple sebelum bisa digunakan di iPhone. Setelah diunduh dan mendapatkan izin dari pengguna, toko ini dapat mendistribusikan berbagai aplikasi, bahkan yang melanggar aturan App Store. Pengguna juga bisa mengatur toko aplikasi non-App Store sebagai toko default di perangkat mereka.

Pengembang memiliki pilihan untuk menggunakan layanan pembayaran dan pembelian dalam aplikasi dari Apple, atau menggabungkan sistem pembayaran pihak ketiga tanpa biaya tambahan kepada Apple. 

Namun, jika pengembang memilih sistem pembayaran dalam aplikasi yang sudah ada dari Apple, mereka akan dikenai biaya pemrosesan sebesar 3%.

Meskipun ada perubahan ini, Apple tetap ingin mengawasi ketat proses distribusi aplikasi. Semua aplikasi harus disetujui oleh Apple, dan distribusi melalui toko aplikasi pihak ketiga tetap akan diatur oleh sistem Apple. 

Pengembang hanya boleh mendistribusikan satu versi aplikasi mereka di berbagai toko aplikasi dan harus mematuhi persyaratan dasar platform, seperti pemindaian malware.