Ilustrasi rokok elektrik.
Nasional

APPNINDO Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik di Tahun 2024

  • APPNINDO menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA – Kekecewaan terhadap pengumuman pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 semakin menguat, seperti yang dirasakan oleh Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO). 

APPNINDO menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini.

“Jujur, APPNINDO sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua APPNINDO Teguh B. Ariwibowo. 

Teguh mengatakan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan. “Kami memahami betul fungsi pajak dan peran kami diharapkan untuk kontribusi negara. Tapi kami selaku pelaku industri tidak diajak berdiskusi dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pajak rokok ini,” katanya menyayangkan.

Pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok, namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak. “Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15%, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi. 

Namun pengenaan pajak rokok baru diberitahukan 1 bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan kami. Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM, harus diperhatikan juga kelangsungannya,”ujarnya. 

Sebelumnya, bersama asosiasi-asosiasi lain dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), APPNINDO juga telah melontarkan penolakan terhadap keputusan DJPK Kemenkeu memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024 yang disampaikan dalam sosialisasi sepihak pada tanggal 27 Desember 2023.

PAVENAS, yang terdiri dari APPNINDO, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya, meski sebelumnya menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik. PAVENAS mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan. “Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB.  Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB. Kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili PAVENAS.

Sebelumnya, PAVENAS telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu. 

Pasca menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

Bahkan, Garindra menyebut, dalam pertemuan tersebut Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.

Teguh pun mengatakan, pelaku industri tidak akan berhenti di sini untuk melakukan penolakan terhadap keputusan sepihak pemerintah. 

“Segala upaya formal, nonformal, dan usaha persuasif sudah kami tempuh sejauh ini untuk memberi masukan pada Kementerian Keuangan, namun masih juga sia-sia. Sekarang kami akan menempuh jalur eskalasi yang lebih tinggi dengan melibatkan kementerian koordinator terkait dengan harapan aspirasi kami supaya benar-benar didengar dan diakomodir,” katanya.