<p>Pemilik toko yang juga Anggota APVI, Rhomedal (kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

APPNINDO: Peringatan Kesehatan Produk HPTL Harus Diatur Berbeda dari Rokok

  • Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional. 

Pasalnya, produk HPTL memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dengan rokok konvensional. Produk HPTL yang kini sudah marak digunakan konsumen di Indonesia antara lain rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga kantung nikotin. 

“Selama ini (regulasi) peringatan kesehatan khusus HPTL belum ada. Dari teman-teman di asosiasi serta paguyuban, kami inginnya diatur terpisah dan berbeda antara HPTL dengan rokok,” kata Ketua Umum APPNINDO, Roy Lefrans Wungow, kepada TrenAsia.com beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan kajian-kajian ilmiah yang ada, produk tanpa pembakaran terbukti lebih rendah risiko dibandingkan dengan rokok.

Sampai saat ini, Roy menjelaskan penerapan label peringatan kesehatan pada produk HPTL masih dilakukan secara sukarela. Hal ini dilakukan sejak pemerintah secara resmi mulai mengenakan tarif cukai HPTL pada pertengahan 2018 lalu. 

Label peringatan kesehatan berbentuk tekstual tersebut telah mencantumkan fakta yang sesuai dengan produk HPTL. Di mana tertulis menyebabkan ketergantungan dan hanya ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

“Kami sudah tempel label peringatan kesehatan sejak pertama kali cukai dikenakan. Kalau kita bicara tepat atau tidak tepatnya, seharusnya tepat. Kami telah mencantumkan tentang tidak boleh digunakan oleh wanita hamil, anak-anak di bawah 18 tahun, dan keterangan bahwa produk nikotin ini punya efek samping,” ungkap Roy.

Roy melanjutkan APPNINDO dan para pelaku usaha industri HPTL ingin pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang di dalamnya turut mengatur tentang ketentuan peringatan kesehatan. 

“Jangan diatur seperti rokok. Secara risiko, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok,” ujar Roy.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, juga telah menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, regulasi khusus bagi HPTL salah satunya harus mengatur tentang informasi dan peringatan kesehatan yang sesuai dengan fakta dan risiko mengenai produk tersebut. 

Hal ini demi menjamin adanya perlindungan konsumen. “Regulasi dan informasi akurat sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia,” katanya. 

Sebagai informasi, Inggris, Amerika, Jepang dan puluhan negara lainnya telah memiliki ketentuan mengenai label peringatan kesehatan khusus bagi produk HPTL. 

Setiap kemasan produk HPTL harus mencantumkan peringatan kesehatan tekstual yang berisi keterangan “produk ini mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif”.

“Peringatan kesehatan tersebut harus tertera jelas pada kemasan produk yang dipasarkan,” tambah Aryo. (SKO)