<p>Pengunjung melintas di depan salah satu tenant pusat perbelanjaan yang menggelar diskon belanja Natal dan Tahun Baru di Mal Senayan City, Jakarta, Jum&#8217;at, 25 Desember 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Aprindo Kecam Kebijakan Penutupan Mal Selama Libur Lebaran di Berbagai Daerah

  • DKI Jakarta, Pekanbaru, dan Balikpapan menutup mal pada masa Lebaran.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengecam kebijakan yang dikeluarkan beberapa kepala daerah terkait penutupan pusat perbelanjaan pada 11-16 Mei 2021.

“Kita mengkritisi sejumlah beberapa pemerintah daerah, antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru, yang menerapkan penutupan mal dan ritel di dalamnya secara tiba-tiba saat menjelang H-3 sebelum Lebaran,” Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey dalam siaran pers yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 12 Mei 2021.

Roy mengatakan surat edaran penutupan mal dan ritel sebagai praktik arogansi kepala daerah karena dikeluarkan sangat mendadak dan sama sekali tidak melibatkan perwakilan pelaku usaha.

Padahal, pengusaha ritel sudah menjaga ketersediaan barang di pasaran agar menjaga kestabilan harga. Dengan adanya penutupan mal dan ritel, barang-barang sudah disediakan ini dapat rusak, terutama komoditas segar seperti sayur, buah-buahan, ikan, dan daging.

Roy, yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), menambahkan masa libur Lebaran ini menjadi salah satu dari sedikit upaya yang bisa mereka lakukan agar kinerja perusahaan ritel tidak terpuruk pada masa pandemi ini.

“Kami mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha, sehingga gerai/toko tutup, mem-PHK para pekerja, tergerusnya investasi serta mengurangi potensi PPN & retribusi PAD,” ujarnya.

Aprindo berharap surat edaran penutupan mal dan ritel oleh pemerintah-pemerintah daerah dapat dikaji ulang dengan mencabutnya segera. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan kesehatan dan membangkitkan ekonomi.

DKI Jakarta, Pekanbaru, dan Balikpapan tutup mal pada masa Lebaran

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan Gubernur DKI untuk menghentikan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye mulai 12 sampai 16 Mei 2021.

Untuk di luar zona merah dan oranye, para pelaku usaha diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan pembatasan kapasitas hingga 50%.

Hal yang sama terjadi di Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru Firdaus juga menutup sementara mal, kafe, dan tempat hiburan pada 11-13 Mei 2021. Kebijakan ini diambil karena Pekanbaru termasuk zona merah penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini pun tercantum dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di Balikpapan, penutupan pusat perbelanjaan dilakukan hanya sehari pada hari Lebaran, yaitu Kamis, 13 Mei 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/1701/Pem. (LRD)