<p>Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI), Djoddy Prasetio Widyawan (kiri), Ketua KABAR dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo (kedua kanan), Sekretaris Umum Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita (kiri) dan Anggota APVI, Rhomedal (ketiga kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

APVI: Regulasi Produk HPTL Perlu Diatur Terpisah dengan Rokok

  • Mayoritas produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya. Selain itu, produk ini juga menggunakan opsi metode konsumsi lainnya, seperti kantong nikotin.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Mayoritas produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya. Selain itu, produk ini juga menggunakan opsi metode konsumsi lainnya, seperti kantong nikotin.

Kategori produk ini pun tidak melalui proses pembakaran dan tidak menghasilkan asap serta abu. Alhasil, ia memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya. Ini dikarenakan produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.

“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada bau tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok,” kata Aryo saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sementara jika mengonsumsi rokok, sering kali meninggalkan bau yang melekat, baik pada tubuh, benda, atau orang yang berada di sekitar pengguna.

“Kalau setelah merokok, biasanya baju dan rambutnya jadi bau. Orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya. Nah, kalau pakai produk HPTL, harapannya orang-orang di sekitar pengguna tidak terganggu dengan baunya,” tambahnya.

Dorong Pemisahan Regulasi

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah agar memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL. Salah satunya melalui regulasi khusus bagi produk HPTL, yang terpisah dan berbeda dari regulasi rokok.

Seperti diketahui, hingga saat ini regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok. “Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” tuturnya.

Regulasi produk HPTL diharapkan dapat mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

“Masih banyak perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok. Dari beberapa kasus, mereka yang perokok berat sudah mencari banyak solusi untuk berhenti merokok, tetapi tetap sulit untuk berhenti. Produk HPTL dapat menjadi salah satu pilihan untuk beralih, dan setiap individu berhak memilih produk yang lebih baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua asosiasi konsumen HPTL Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyebut, pihaknya siap dilibatkan jika pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi produk HPTL.

Pemerintah dinilai harus mendengar aspirasi dari para konsumen sehingga regulasi yang diterbitkan tidak memberatkan bagi mereka.

“Kami siap berkontribusi memberikan pandangan dan informasi mengenai produk HPTL, dari perspektif konsumen maupun public. Harapan terbesar kami regulasi ini nantinya bisa memberikan manfaat terhadap konsumen, pemerintah, publik, dan industri,” ungkap Johan. (RCS)