<p>Kakbah/Aljazeera</p>
Nasional

Arab Saudi Masih Ditutup, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

  • Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 3 Juni 2021.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30% atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Jika kuota 25% semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20% semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10% pada 25 Mei, 5% pada 25 Mei 2021. Bahkan jika jemaah diberangkatkan hanya 1,8%, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. (SKO)