Pejabat mendistribusikan materi pemilih, termasuk kotak suara dan bilik suara yang belum dirakit, di pusat distribusi tingkat kabupaten di Jakarta (AFP/BAY ISMOYO)
Dunia

Argumen KPU Soal Surat Suara Tercoblos di Arab Saudi

  • Video yang sedang viral di media sosial X menceritakan seorang pemilih yang mengalami kejadian di mana surat suaranya telah tercoblos sebelum diterimanya. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Arab Saudi.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Video yang sedang viral di media sosial X menceritakan seorang pemilih yang mengalami kejadian di mana surat suaranya telah tercoblos sebelum diterimanya. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Arab Saudi.

Sebagai tanggapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengambil langkah untuk segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Jeddah, Arab Saudi.

“KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut,” ujar anggota KPU RI Idham Holik dikutip dari Antara, pada Senin, 12 Februari 2024.

Idham menjelaskan dalam aturan pemungutan suara, seorang pemilih memiliki hak untuk meminta surat suara pengganti jika ia mendapatkan surat suara yang telah tercoblos atau rusak. Hal ini telah diatur secara jelas dalam prosedur pemungutan suara.

“Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri). Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) atau berada di KSK (kotak suara keliling) atau bukan?” ujar Idham.

Idham juga menuturkan, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk didalami sehingga video tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu,” kata dia.

Sebelumnya, di media sosial X, @brother_djon pada Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 20.02 WIB mencuit, “Ustadz Abdul Wahid ketika nyoblos (mencoblos, red) di Mekah) ternyata nomor 2 sudah tercoblos, kecurangan yang nyata kisanak astaghfirullah...”

Cuitan tersebut telah mendapat 14.000 akun mengunggah ulang, 46.000 akun menyukai, dan telah ditonton sebanyak 3,2 juta kali hingga Senin pukul 12.20 WIB.

Selain itu, KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Masa kampanye ditetapkan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari. Hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.