Ari Askhara Telah Divonis, Bagaimana Kabar Brompton dan Harley Davidson yang Diselundupkannya?
Kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson sudah berakhir dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ari Askhara Danadiputra .
Nasional
JAKARTA – Kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson sudah berakhir dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ari Askhara Danadiputra .
Kendati demikian, publik masih mempertanyakan kelanjutan dua barang mewah yang diselundupkan Ari dari Prancis tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat menyebut barang tersebut masih ada di tangan pengadilan.
- Banjir Insentif Pajak Berlanjut, Simak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun Ini
- Terpukul Pandemi, KAI Telan Kerugian Rp303,4 Miliar di Kuartal I/2021
- Kredit Pintar Sediakan Akses Internet untuk Panti Asuhan Muslim Nusantara
Pengadilan, kata Syarif, masih belum memberi kelanjutan soal penindakan dua barang mewah tersebut. Bila dikembalikan ke Bea dan Cukai, Syarif membuka kemungkinan untuk melakukan lelang sepeda Brompton dan motor Harley Davidson tersebut.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu dari pengadilan. Bila memang dikembalikan, kami bisa lakukan lelang,” kata Syarif saat dikonfirmasi Trenasia.com, Senin, 21 Juni 2021.
Kasus penyelundupan sepeda Brompton bermula ketika pesawat airbus baru Garuda Indonesia melakukan penerbangan perdana dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Kepabeanan melihat kejanggalan dari ditemukannya 18 koper coklat yang ternyata berisi suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pesawat itu ditumpangi oleh 10 orang anggota kru dan 22 penumpang pesawat. Hasil audit internal dewan komisaris terhadap kasus tersebut membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencabut posisi Dirut dari tangan Ari pada Desember 2019.
Kementerian BUMN melaporkan kerugian negara atas penyelundupan tersebut berkisar Rp523 juta hingga Rp1,5 miliar.
Pengadilan memutuskan Ari bersalah karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). (RCS)