Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Arifin Tasrif: Mulai 2024, LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Miskin

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, alasan pemerintah akan melakukan pembatasan pada pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg pada 2024 mendatang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, alasan di balik pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg pada 2024 mendatang.

Arifin mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi LPG 3 kg yang terus mengalami kenaikan sementara untuk LPG nonsubidi justru turun. Sehingga, pemerintah membatasi pembelian LPG subsidi hanya masyarakat yang berhak dan terdata.

"Setiap tahun konsumsi LPG subsidi naik terus, sementara yang nonsubsidi turun," kata Arifin di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Namun terkait mekanisme apakah pembelian menggunakan MyPertamina, Menteri ESDM ini masih belum bisa memastikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengatur pembelian LPG Tertentu atau LPG 3 kg. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan Kepmen yang mengatur hal tersebut. Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Ada 2 tahap dalam hal ini, tahap I proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu pada 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.