Presiden Joko Widodo.
Nasional

Arsyad Ngadu, Jokowi Emoh Cawe-cawe Internal Kadin

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong semua masalah internal yang dihadapi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak luar, termasuk dirinya. Jokowi menekankan Kadin bukanlah organisasi politik. Dia tidak akan ikut campur dalam urusan internal organisasi tersebut.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong semua masalah internal yang dihadapi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak luar, termasuk dirinya. Jokowi menekankan Kadin bukanlah organisasi politik. Dia tidak akan ikut campur dalam urusan internal organisasi tersebut.

"Kadin ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya," terang Jokowi dalam keterangan pers setelah meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Diketahui, belum lama ini Arsyad mengadukan problem dualisme di Kadin kepada Jokowi. Arsjad meminta pemerintah membantu menyelesaikan problem tersebut dengan berpijak pada aturan. 

Selama masa jabatannya, Jokowi sendiri telah menjalin hubungan baik dengan beberapa Ketua Umum Kadin, termasuk Suryo Bambang Sulisto, Rosan Roeslani, Arsjad Rasjid, dan Anindya Bakrie. 

Meskipun Jokowi membuka kemungkinan untuk bertemu dengan Arsjad Rasjid atau Anindya Bakrie, ia menekankan bahwa masalah Kadin harus diselesaikan di dalam organisasi itu sendiri.

“Selama 10 tahun saya menjabat saya dekat dengan Kadin, tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin. Dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad, baik juga dengan Pak Anin,” ujar Jokowi.

Arsyad Rasyid Tempuh Jalur Hukum

Kadin kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid telah menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum dalam menyikapi perseteruan terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru.

Hamdan Zoelva secara resmi meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, untuk menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Munaslub yang menurutnya tidak sah dan ilegal. 

“Kami secara resmi meminta Menkumham kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan munaslub tidak sah kami minta ditolak, tidak diproses, kami lampirkan bukti bukti munaslub tersebut illegal tidak sah” terang Hamdan Zoelfa, dalam konferensi pers Kadin Tim Arsjad Rasjid tentang Syarat Munaslub & Ketentuan AD/ART, di Jakarta, Selasa siang, 17 September 2024.

Zoelva mengungkapkan pihaknya akan melampirkan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut dan meminta agar permohonan ini tidak diproses lebih lanjut.

“Kami akan melakukan tindakan organisatoris terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap AD/ART. Saat ini, kami sedang mengkaji siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ujar Zoelva.

Selain itu, Zoelva menegaskan pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum pidana jika ditemukan adanya pemalsuan dalam proses pelaksanaan Munaslub. Ia mencatat bahwa 21 provinsi menolak hasil Munaslub dan mempertanyakan siapa yang mewakili mereka dalam proses tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan hukum pidana kalau nanti ditemukan ternyata ada pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Munaslub, dari 21 provinsi menolak lalu siapa yang mewakili?, kami sedang koordinasi dengan Kadin provinsi”, tambah Hamdan

Langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan kepengurusan di Kadin sesuai dengan aturan dan tidak melibatkan pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu dalam organisasi.

Baru-baru ini, Kadin mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum yang baru. Namun, Arsjad Rasjid menilai Munaslub tersebut tidak sah karena dianggap melanggar aturan dan mendapat penolakan dari 21 Kadin Provinsi.