Arus Kas Operasi Selalu Negatif, Utang Perumnas Capai Rp4 Triliun
- Dengan liabilitas mencapai 83,52% dari total aset, Perumnas justru mencatat arus kas operasi yang negatif
BUMN
JAKARTA – Kemampuan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) melunasi utang dipertanyakan.
Dengan liabilitas mencapai 83,52% dari total aset, Perumnas justru mencatat arus kas operasi yang negatif. Hingga akhir 2022, arus kas operasi tercatat minus Rp381,26 miliar dan pada 2021 juga negatif Rp406,33 miliar.
Data tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan melunasi utang, membayar dividen, atau berinvestasi tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar.
Sebaliknya, saldo gemuk kas dan bank akhir 2022 justru berasal dari pos arus kas pendanaan. Artinya, dana segar yang dimiliki perusahaan bukan berasal dari aktivitas bisnis melainkan suntikan dari pihak luar.
- Genjot Produksi Minyak, Total Energies Gelontorkan Rp405 Triliun ke Irak
- Bulan Lalu Memberontak, Kini Bos Wagner Group Ngopi Bareng Putin di Kremlin
- Perekonomian Indonesia Meningkat, Real Estate Sumbang 2,46 Persen ke PDB
Seperti tahun lalu, Perumnas mendapatkan dana segar berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp1,56 triliun. Perumnas juga menerima pinjaman jangka pendek sebesar Rp398,41 miliar, pinjaman bank Rp155,05 miliar.
Seperti disebutkan di atas, liabilitas Perumnas mencapai Rp7,35 triliun atau setara dengan 83,52% dari total aset yang nilainya Rp8,80 triliun. Beban tersebut terdiri atas liabilitas jangka pebdek Rp3,72 triliun dan jangka panjang Rp3,62 triliun.
Catatan 21 laporan keuangan Perumnas menjelaskan, pinjaman jangka panjang perseroan mencapai Rp4,31 triliun. Jika dirinci, Perumnas berutang kepada pihak ketiga sebanyak Rp2,09 triliun.
Lalu kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp1,38 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp650 miliar, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp142 miliar, dan utang rekening dana investasi (RDI) Rp47,94 miliar.
Dari total Rp4,31 triliun pinjaman Perumnas, terdiri dari utang dengan jatuh tempo kurang dari setahun sebesar Rp1,15 triliun. Sisanya, Rp3,15 triliun akan jatuh tempo di atas satu tahun.
Restrukturisasi
Perumnas mengakui, akumulasi kerugian dua tahun terakhir menimbulkan ketidakpastian atas
kelangsungan usaha Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Untuk itu, perseroan menempuh sejumlah langkah, seperti pengajuan restrukturisasi.
Salah satunya, pada tanggal 21 Februari 2023, Perusahaan mendapatkan persetujuan restrukturisasi beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Restrukturisasi atas beberapa fasilitas kredit tersebut berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian restrukturisasi pada tanggal 27 Februari 2023. Sampai dengan tanggal tersebut, Perusahaan masih menggunakan tingkat bunga sesuai dengan perjanjian sebelumnya dengan penangguhan pembayaran bunga kredit 50% sejak tagihan bulan November 2022 sampai dengan Januari 2023.