Pelaksanaan vaksinasi di Bintaro Plasa, Jakarta. Masyarakat umum mulai 24 Januari 2023 bisa melakukan vaksinasi booster kedua secara mandiri. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Dunia

AS Cabut Syarat Vaksin COVID-19 untuk Pelancong 11 Mei Mendatang

  • Pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal mencabut peraturan wajib vaksin COVID-19 bagi para pelancong dan pekerja federal yang hendak mengunjungi negaranya.
Dunia
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal mencabut peraturan wajib vaksin COVID-19 bagi para pelancong dan pekerja federal yang hendak mengunjungi negaranya. Dicabutnya peraturan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa kondisi darurat kesehatan lantaran virus COVID-19 telah berahir.

Pada Februari 2023, Dewan Perwakilan AS mengusulkan untuk mencabut persyaratan bahwa sebagian besar pelancong udara interasional harus divaksinasi COVID-19.

Pada Juli 2022, Pemerintahan Biden mencabut persyaratannya bahwa orang yang tiba di AS melalui udara harus dites negatif COVID. Meski begitu, syarat wajib vaksin tetap diberlakukan untuk sejumlah pelancong asing.

Aturan tersebut melarang bintang tenis Serbia Novak Djokovic mengikuti beberapa turnamen AS karena dia tidak divaksinasi COVID-19. Tapi dengan dicabutnya aturan wajib vaksin, Djokovic dapat dengan bebas masuk dan bermain di turnamen besar Amerika seperti AS Open.

Mengutip Reuters, Selasa, 2 Meni 2023, Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengonformasi bahwa per 12 Mei 2023, tidak akan lagi mewajibkan pelancong non-AS menunjukkan bukti vaksin ketika yang memasuki Amerika Serikat melalui pelabuhan masuk darat dan feri.

Sekilas mengenai peraturan penanganan COVID-19 AS, Biden memberlakukan aturan administrasi pada September 2021. Aturan administrasi tersebut mewajibkan 3,5 juta pegawai federal dan kontraktor melakukan vaksin.

Jika mereka memilih tak melakukan vaksin, maka sejumlah tindakan akan diberlakukan mulai dari tindakan disipliner hingga pemecatan.