<p>Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping / Reuters</p>
Nasional & Dunia

AS Plin-plan Blokir TikTok: Trump &#8216;Palak&#8217; Rp73 Triliun

  • Kementerian Perdagangan AS menyatakan telah menunda tenggat waktu pemblokiran itu selama seminggu hingga 27 September mendatang.

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui kesepakatan yang akan memungkinkan aplikasi berbagi video pendek asal China TikTok untuk terus beroperasi di negaranya.

Trump mengatakan, dirinya telah memberikan ‘restu’ kemitraan antara TikTok dengan perusahaan AS Oracle Corp dan Walmart Inc. Namun ia memberikan syarat agar perusahaan China itu memberikan uang sebesar US$5 miliar setara Rp73 triliun kepada pemerintah AS.

Uang itu rencananya akan digunakan Trump untuk mendanai pendidikan anak-anak di AS. “Kami akan menyiapkan dana yang sangat besar untuk pendidikan pemuda Amerika,” kata Trump, dikutip dari Bloomberg, Minggu 20 September 2020.

Seperti di lansir BBC, Trump juga memastikan keamanan data dari sekitar 100 juta pengguna TikTok di AS melalui kesepakatan tersebut. “Keamanannya akan 100 persen (terjaga),” tambahnya.

Kementerian Perdagangan AS juga menguatkan sinyal adanya jalan kesepakatan antra pemerintah AS dengan ByteDance Ltd, pembuat aplikasi TikTok. Kemendag AS menyatakan telah menunda tenggat waktu pemblokiran itu selama sepekan hingga 27 September mendatang.

Sampai saat ini, ByteDance belum mengomentari kesepakatan yang diusulkan, yang turut memerlukan persetujuan dari pemerintah China.

Ilustrasi aplikasi media sosial berbagi video TikTok asal China. / Pixabay

Trump Plin-plan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan AS mengeluarkan perintah larangan mengunduh dua aplikasi asal China, yakni WeChat dan TikTok. Aturan ini mulai berlaku pada hari Minggu, 20 September 2020 waktu setempat.

Melalui sebuah pernyataan, Kementerian Perdagangan mengatakan perusahaan AS dilarang mendistribusikan WeChat dan TikTok. Dua aplikasi ini juga sudah harus dihapus dari toko aplikasi App Store milik Apple dan Play Store milik Google mulai hari Minggu.

Dilansir dari The Guardian, Kemendag AS menyatakan dua aplikasi ini akan dihapus dari App Store ataupun Google Play. Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga keamanan nasional AS.

Presiden Donald Trump menduga bahwa Partai Komunis China menggunakan data yang dikumpulkan melalui aplikasi itu untuk mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS. Bahkan Trump sempat mengeluarkan ultimatum pada Agustus lalu yang berisi larangan bagi aplikasi TikTok jika tidak ingin dijual kepada pihak AS.

“Atas arahan Presiden, kami telah mengambil tindakan signifikan untuk memerangi pengumpulan data pribadi warga Amerika yang berbahaya di China,” kata Sekretaris Kementerian Perdagangan Wilbur Ross dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, dikutip dari Reuters. (SKO)