Asa Australia Kembalikan Masa Kanak-kanak Tanpa Media Sosial
- Undang-undang yang disetujui oleh Senat Australia pada Kamis, 28 November 2024 tersebut melarang siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Dunia
JAKARTA – Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Dengan disahkannya undang-undang ini, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan semacam itu.
Undang-undang yang disetujui oleh Senat Australia pada Kamis, 28 November 2024 tersebut melarang siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Dilansir dari Euro News, artinya Australia sekarang akan memiliki beberapa undang-undang paling ketat di dunia dalam hal akses media sosial. Pemerintah Australia mengutip masalah kesehatan mental dan kesejahteraan anak sebagai pendorong undang-undang untuk melindungi anak di bawah umur dari bahaya media sosial.
- Adaro Andalan (AADI) Patok Harga IPO di Level Rp5.550, Bagaimana Potensinya?
- Saham ADRO ARB, Antrean Jual Tembus 14 Juta Lot, Apa Penyebabnya?
- Anomali PKS: Punya Kader Militan Tapi Keok di Kandang Sendiri
UU sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu, 27 November 2024. Perusahaan akan menghadapi hukuman berat sebesar A$50 juta (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut undang-undang tersebut, pengelola media sosial tidak dapat meminta pengguna untuk memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, guna memverifikasi usia mereka, lapor ABC News.
Upaya untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak telah dilakukan di negara lain, dengan sebuah undang-undang yang disahkan di negara bagian Utah, AS, dinyatakan inkonstitusional oleh seorang hakim federal.
Prancis juga mengesahkan undang-undang pada Juli tahun lalu yang melarang anak-anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial tanpa izin orang tua. Usulan Australia, yang akan memberlakukan batas usia tertinggi di dunia, mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara oleh Senat pada Kamis.
Dalam pemungutan suara di Senat, undang-undang ini disetujui 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia mendukung undang-undang ini, dengan hanya 13 yang menolaknya.
Perdana Menteri Albanese sebelumnya menyatakan media sosial menyebabkan kerusakan sosial. “Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” ujarnya.
“Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut,” ucap Albanese, dikutip dari People.
Banyak platform media sosial sebenarnya memiliki kebijakan yang membatasi penggunaan layanan mereka oleh anak-anak, namun kebijakan tersebut sering kali diabaikan. Beberapa media sosial juga dituduh memanfaatkan algoritma untuk membuat remaja kecanduan, meskipun pengelola media sosial membantah tuduhan tersebut.
Sementara, berbagai penelitian menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial dengan penurunan tingkat kepercayaan diri dan masalah psikologis di kalangan remaja.
Tak Pertimbangkan Aspek Positif
Di sisi lain, Christopher Stone, direktur eksekutif Suicide Prevention Australia, badan pengatur sektor pencegahan bunuh diri, mengatakan undang-undang tersebut gagal mempertimbangkan aspek positif media sosial dalam mendukung kesehatan mental dan rasa koneksi anak muda.
“Pemerintah sedang terburu-buru dan melangkah tanpa pandang ke dinding batu dengan mempercepat pengesahan undang-undang ini. Anak muda Australia pantas mendapatkan kebijakan yang berbasis bukti, bukan keputusan yang diambil dengan terburu-buru,” kata Stone dalam sebuah pernyataan.
Dilansir dari Reuters, RUU Usia Minimum untuk Penggunaan Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji bagi sejumlah pemerintah yang telah menetapkan atau mengatakan mereka berencana menetapkan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial di tengah kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental kaum muda.
Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak.
Awal minggu ini, sejumlah perusahaan media sosial mengajukan tanggapan kepada pemerintah Australia yang mendesak agar RUU tersebut ditunda. Google dan Meta meminta mereka untuk menunggu hingga mereka menyelesaikan uji coba verifikasi usia dan mengatakan bahwa tanpa informasi lebih lanjut tentang cara menegakkan pembatasan usia tersebut.
“RUU tersebut tidak konsisten dan tidak efektif,” lapor Reuters.
- Optimisme Perbankan di Masa Transisi Presiden Prabowo
- Harga Sembako di Jakarta: Cabe Merah Keriting Naik, Telur Ayam Ras Turun
- Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp5.000 per Gram
Dilansir dari Forbes, TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka melihat berbagai masalah serius yang belum terselesaikan dengan RUU tersebut yang dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi semua warga Australia.
Kamis lalu, pemilik X Elon Musk, mengatakan di platform tersebut bahwa RUU tersebut tampak seperti cara tersembunyi untuk mengendalikan akses ke Internet oleh semua warga Australia.