PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp3,87 triliun dan laba bersih sebesar Rp552 miliar hingga November 2022.
Industri

ASDP Kantongi PMN Rp388 Miliar

  • PT ASDP Ferry Indonesia mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai berupa Barang Milik Negara (BMN) anggaran 2023 senilai Rp388,56 miliar.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - PT ASDP Ferry Indonesia memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai berupa Barang Milik Negara (BMN) anggaran 2023 senilai Rp388,56 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menjelaskan, BMN tersebut berupa kapal penumpang sebanyak 12 unit.

"Jumlah PMN untuk ASDP sebesar Rp388,56 miliar. Aset yang diusulkan untuk disertakan adalah 12 unit kapal penumpang," katanya dalam RDP Komisi XI DPR RI pada Selasa, 19 September 2023.

Adapun kapal-kapal tersebut adalah kapal milik Kementerian Perhubungan. Di mana beberapa kapal di antara 12 kapal yang diusulkan adalah KMP Lompa, KMP Munggiyango Hulalp, KMP Pora-pora, KMP Kolorai, hingga KMP Pangkilang.

Rionald menjelaskan bahwa PMN berupa 12 kapal penumpang tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa penyebrangan. Rional mengatakan, ini akan memberikan manfaat bagi 3 pihak sekaligus yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna jasa.

Hal ini disebabkan oleh, bagi pemerintah ini akan mendorong perekonomian, sedangkan bagi perusahaan ini akan mendukung operasional perusahaan sehingga perusahaan bisa memberi pelayanan publik. Dari sisi publik ini fasilitas yang bisa digunakan untuk penyeberangan penumpang dan logistik antar pulau.

Adapun, jumlah PMN berupa BMN yang diserahkan kepada ASDP pada 2024 lebih besar daripada yang diberikan pada 2023. Pada tahun ini, PMN yang diberikan kepada PT ASDP senilai Rp 204 miliar. PMN tersebut berupa lima kapal sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang akan menjadi milik PT ASDP (Persero).

Penetapan aset BMN melalui kelima kapal tersebut sebagai tambahan PMN kepada ASDP merupakan rangkaian penugasan negara kepada ASDP untuk menjalankan fungsi keperintisan, dan membuka lintasan-lintasan baru untuk mendukung program pemerintah.