Aset Agunan Dilelang, Nasabah Ini Tuntut Bank Mandiri (BMRI) Rp4,7 Miliar
- Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Bdg dan dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 1 Desember 2022. Sebelumnya tergugat, Bank Mandiri telah menentukan nilai limit lelang aset agunan nasabah yakni sebesar Rp923 juta.
Nasional
JAKARTA - Seorang nasabah bernama Irfan Ibrahim Sofan menggungat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Cq. Kepala kantor Retail Collection & Recovery Bandung 1 karena sudah melelang aset agunan nasabah berupa tanah dan bangunan. Bank Mandiri selaku tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar.
Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Bdg dan dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 1 Desember 2022. Sebelumnya tergugat, Bank Mandiri telah menentukan nilai limit lelang aset agunan nasabah yakni sebesar Rp923 juta.
Adapun aset agunan yang dimaksud adalah obyek tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1442,SHM No. 4463, SHM No. 4464 atas nama Irfan Ibrahim Sofan yang terletak di Komplek Perumnas, Jl. Duren Raya No. 1-3 RT. 38 RW. 15, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
- 8 Emiten Paling Terdampak Kenaikan Harga BBM
- UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen
- Banyak Terobosan, Pelaku Industri Properti Optimistis Bisnis Akan Tetap Tumbuh Positif Tahun Depan
“Menyatakan tidah sah nilai limit lelang sejumlah Rp923 juta yang ditentukan oleh tergugat terhadap. Menyatakan keputusan tergugat yang menyatakan penggugat adalah debitur kredit macet dan mementukan nilai limit lelang senilai Rp923 juta adalah perbuatan melawan hukum," bunyi petitum perkara, dikutip Selasa, 29 November 2022.
Nasabah, Irfan juga meminta majelis hakim PN Bandung menghukum tergugat untuk membayar kerugian materill dan immateril senilai Rp4,713 miliar dan menyatakan surat-surat atau akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara tergugat yang dibuat dengan pihak lain selain dengan penggugat atas agunan kredit dalam perjanjian kredit nya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, nasabah juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp1 juta setiap hari keterlambatan tergugat dan memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Irfan dalam petitumnya.