Aset Edward Seky Soeryadjaya Disita Kejagung soal Korupsi Asabri, Totalnya Capai Rp20 Miliar
Nasional

Aset Edward Seky Soeryadjaya Disita Kejagung soal Korupsi Asabri, Totalnya Capai Rp20 Miliar

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa uang milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) senilai Rp20 miliar. Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2012-2019.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa uang milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) senilai Rp20 miliar. Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2012-2019. 

Penyitaan aset berupa uang tunai senilai Rp20 miliar tersebut dilakukan dengan cara disetorkan oleh Penasihat Hukum ESS atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.

“Disetorkan oleh Penasihat Hukum Tersangka (ESS) dengan ditransfer via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadana dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 2 Juni 2022.

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut langsung dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ESS selaku mantan direktur utama PT Ortis Holding sebagai tersangka sejak September 2021 lalu. 

Selain ESS, Kejagung juga menetapkan Betty (B) selaku mantan komisaris PT Sinergi Millenium Sekuritas, Rennier Abdul Rahmat Latief (RARL) selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama dan Teddy Tjokrosaputro (TT) selaku bos di PT RIMO International sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri ini.

Selain keempat tersangka tersebut, Kejagung telah berhasil menahan tersangka lainnya yaitu, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi, Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, Bachtiar Effendi dan salah satu tersangka yang batal disidang karena dinyatakan meninggal dunia yaitu Ilham Wardhana Siregar.

Dalam kasus korupsi Asabri ini mengakibatkan kerugian negara yang diketahui mencapai Rp22,78 triliun.