Aset Kripto Tanpa Underlying? Begini Cara OJK Mengawasinya
- Saham didukung oleh kinerja bisnis dari perusahaan atau emiten, sementara aset kripto tidak selalu demikian. Ada yang berbasis proyek, utilitas tertentu, aset fisik, dan bahkan ada yang tanpa basis atau underlying sama sekali seperti Bitcoin.
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam mengawasi industri aset kripto di Indonesia.
Dalam sebuah sesi tanya jawab baru-baru ini, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan pendekatan regulasi, perbedaan perlakuan terhadap berbagai jenis aset kripto, serta kesiapan OJK dalam mengadopsi teknologi untuk pengawasan yang lebih efektif.
Menurut Hasan, aset kripto memiliki karakteristik yang sangat beragam jika dibandingkan dengan instrumen tradisional seperti saham.
“Saham didukung oleh kinerja bisnis dari perusahaan atau emiten, sementara aset kripto tidak selalu demikian. Ada yang berbasis proyek, utilitas tertentu, aset fisik, dan bahkan ada yang tanpa basis atau underlying sama sekali seperti Bitcoin,” jelasnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 14 Januari 2025.
- Ditetapkan Jokowi, Ini Sederet Kontroversi PSN PIK 2
- Rencana IPO BUMN 2025 Diproyeksikan Jadi Katalis Positif Pasar Modal Indonesia
- BABYMONSTER Konser di Jakarta 2025, Berikut Perkiraan Harga Tiketnya
Perbedaan ini telah mendorong OJK untuk merumuskan kebijakan khusus yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan setiap jenis aset kripto diperlakukan sesuai dengan karakteristiknya.
Pengawasan Terhadap Kripto Berbasis Proyek
Hasan menjelaskan bahwa aset kripto berbasis proyek harus memenuhi kriteria tertentu. “Sesuai Pasal 8 Ayat 1 POJK 27/2024, aset kripto yang diperdagangkan wajib menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas, atau didukung oleh aset tertentu. Kami juga memastikan transparansi dan keterbukaan informasi dari para penerbit aset kripto ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa latar belakang penerbit akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Transparansi informasi ini juga diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 Huruf D dan E, serta Pasal 123 POJK 27/2024, yang mewajibkan pedagang aset kripto untuk menyediakan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh konsumen sebelum bertransaksi.
Pendekatan untuk Kripto Tanpa Basis Proyek
Berbeda dengan aset kripto berbasis proyek, pengawasan terhadap aset kripto tanpa underlying seperti Bitcoin lebih menekankan pada manajemen risiko dan integritas pasar.
“Kami melakukan pengawasan ketat untuk mencegah risiko spekulasi dan manipulasi pasar. Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024 menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa OJK memiliki wewenang untuk menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 Huruf A POJK 27/2024.
Optimalisasi Peran Bursa Kripto
Dalam mendukung pengawasan yang efektif, OJK juga mengoptimalkan peran bursa kripto. “Bursa memiliki tanggung jawab untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan memantau transaksinya. Ini diatur dalam Pasal 9 dan 10 POJK 27/2024,” jelas Hasan.
Selain itu, OJK mendorong asosiasi pedagang aset kripto untuk menerapkan mekanisme self-control. “Kami berharap industri dapat mendeteksi risiko lebih awal dan melakukan pencegahan secara proaktif. Langkah ini akan membantu menjaga stabilitas dan integritas pasar,” tambahnya.
Kesiapan Infrastruktur Digital untuk Pengawasan
Hasan juga menggarisbawahi pentingnya infrastruktur digital dalam pengawasan aset kripto. “Kami menyadari betapa pentingnya solusi teknologi untuk mendukung pengawasan yang aman dan adaptif terhadap dinamika industri,” katanya.
Beberapa inisiatif utama yang telah dilakukan OJK antara lain:
- Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT): Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan.
- Sistem e-Reporting OJK: Platform ini memudahkan pelaporan dari para pelaku aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
- Sistem Informasi Pengawasan: Teknologi ini mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko dan memungkinkan identifikasi potensi risiko secara hampir real time.
- LK21 dan Layarkaca21 Ilegal, Ini 7 Alternatif Nonton Film dan Drama Legal
- Daftar Kekayaan Bersih Pemain Squid Game, Pemeran Front Man Tercuan
- Dapat Angin Segar, Saham PGAS Makin Bersinar
Pengawasan Real-Time dan Integrasi Teknologi
Pengembangan sistem pengawasan real-time menjadi salah satu fokus utama OJK. “Kami sedang mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis sub-tech yang akan memudahkan aktivitas pengawasan. Sistem ini juga terintegrasi dengan platform perdagangan aset kripto, bursa kripto, lembaga clearing, dan penyimpanan aset kripto,” ujar Hasan.
Integrasi teknologi ini memungkinkan OJK untuk memantau transaksi secara lebih efektif dan mendukung transparansi data antara para pelaku di ekosistem perdagangan aset kripto.
“Kami berharap teknologi ini dapat meningkatkan responsivitas pengawasan dan melindungi konsumen dari potensi risiko di industri yang sangat dinamis ini,” tambahnya.