Aset Milik Indra Kesuma Senilai Total Rp43,5 Miliar Disita Bareskrim Polri, Ini Daftarnya
- Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset-aset mewah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Fintech
JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz terpaksa harus pasrah ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset-aset mewah miliknya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total nilai aset Indra Kesuma yang disita oleh kepolisian mencapai Rp43,5 miliar.
Adapun aset-aset crazy rich asal Medan yang disita penyidik Bareskrim Polri itu terdiri dari mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan akun Jenius atas nama Indra Kesuma.
- Terkait Fenomena Aset Kripto Selebritis, Investor Diingatkan untuk Berhati-hati
- Profil PT Rifan Financindo Berjangka yang Usahanya Baru Dibekukan Bappebti
- Harga Minyak Dunia Rebound Usai Anjlok 12,13 Persen
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," ungkap Gatot sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di situs Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2022.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyebaran hoaks, dan judi online terkait aplikasi binary option Binomo.
Selebgram Vanessa Khong yang dikenal sebagai kekasih Indra Kesuma pun turut diperiksa penyidik pada Selasa, 8 Maret 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki aliran dana Indra Kesuma yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai afiliator Binomo.
- Hancurnya Sang Mimpi
- Langka! Anjing Asal Kanada ini Melahirkan Anak Anjing Berwarna Hijau
- Cara Jadi Orang yang Mandiri Finansial, Tidak Hanya Bergantung pada Gaji!
Sebelumnya, Indra dilaporkan oleh delapan orang yang mengaku sebagai korban penipuan Binomo dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Konten-konten Indra Kesuma di dunia maya yang berhubungan dengan aktivitasnya sebagai afiliator pun dijadikan sebagai bukti.
Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.