Aset yang Disita dari Skandal Korupsi ASABRI Tak Bisa Tutupi Kerugian Negara
Belakangan ini Kejagung menyita banyak aset milik para tersangka ASABRI. Aset meliputi mobil mewah, apartemen, lahan, tambang, hingga kapal tongkang milik tersangka.
Nasional
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan sejumlah aset yang telah disita dari para tersangka korupsi PT ASABRI (Persero) belum dapat menutupi kerugian negara.
Nilai aset-aset yang disita, menurut Ali, masih jauh dari setengah nilai total kerugian negara.
“Masih ditelusuri, sementara ini jumlahnya jauh dari dugaan kerugian negara,” kata Ali di Kejagung, dikutip Jumat 19 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Saat ini penyidik masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan perhitungan keseluruhan dari kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi perusahaan pelat merah ini.
Sejauh ini, Ali mengatakan dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23 triliun.
“Masih dihitung BPK, masih nunggu, dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri,” kata Ali.
Sebagai catatan, belakangan ini Kejagung menyita banyak aset milik para tersangka ASABRI. Aset meliputi mobil mewah, apartemen, lahan, tambang, hingga kapal tongkang milik tersangka.
Beberapa aset tersebut antara lain, ratusan bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro, dengan rincian 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.
131 bidang tanah terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.
Total keseluruhan bidang tanah yang disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu 10 Maret 2021, mencapai 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7,19 juta meter persegi.
Kemudian, Kejagung juga menyita aset mobil-mobil mewah dari Jimmy Sutopo, yakni satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam, satu unit Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit Nissan Teana Hitam.
Selain itu, Kejagung juga menyita total 23.000 hektare lahan tambang nikel milik Heru Hidayat lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ASABRI.
Lahan itu tercatat sebagai aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera, yang dipimpin oleh Heru sebagai presidennya. (SKO)