Asik, Bank Penyedia Pendanaan Untuk Ekonomi Tertentu Bakal Dapat Insentif BI
- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Nasional
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Departemen Komunikasi dan Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menyatakan pemberian insentif diberikan kepada bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
“Hal lain yang juga diatur dalam PBI termasuk insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata, sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif dan penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Jumat, 4 Maret 2022.
- Rudy Hamdani Resmi Jadi Presiden Komisaris Independen Bank Aladin (BANK)
- Buah Simalakama dari Fenomena Rokok Murah yang Marak Dikonsumsi Akibat Kenaikan Cukai
- 3 Fakta Menarik Jalan Tol Manado-Bitung, Tol Pertama Sulut
Ditambahkan, data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif meliputi data pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas; data pencapaian RPIM; dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Data terssebut harus bersumber dari laporan bank umum terintegrasi. Khusus untuk pemberian insentif tahun 2022, data bersumber dari laporan bulanan bank umum; laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan laporan bank umum terintegrasi.