<p>Transaksi digital Bank BNI. / Facebook @BNI</p>
Industri

Asik, Per 1 Agustus UMKM Bisa Bikin NPWP di Himbara

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa per 1 Agustus 2020, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Keempat bank tersebut ialah PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), PT Bank Tabungan […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa per 1 Agustus 2020, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Keempat bank tersebut ialah PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI).

“Kolaborasi antara DJP dan Himbara akan mempermudah pelaku usaha secara administrasi,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam launching virtual program ini, Kamis, 23 Juli 2020.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri sebagai debitur, kini tidak perlu lagi mendaftar di kantor DJP, melainkan cukup ke bank anggota Himbara.

Setelah menjadi debitur, pelaku usaha akan mendapatkan layanan berupa pinjaman, subsidi, dan mendapatkan NPWP. Harapannya, dengan berbagai kemudahan administrasi ini akan mampu mendorong pemulihan ekonomi UMKM serta perekonomian nasional.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menggelontorkan stimulus bagi UMKM sebesar Rp124,46 triliun. Kementerian Keuangan mencatat hingga 17 Juli 2020, anggaran stimulus UMKM baru terealisasi sebesar 22,4% atau setara dengan Rp27,67 triliun.

“Nah, salah satu cara mendapatkan stimulus subsidi bunga adalah dengan memiliki NPWP,” tambah Suryo.