<p>Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) / Esdm.go.id</p>
Industri

Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Senang Ada Bonus Rp101 Miliar

  • Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendukung usulan pengaturan mengenai pengelolaan bonus produksi di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendukung usulan pengaturan mengenai pengelolaan bonus produksi di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, pedoman tersebut sejalan dengan Undang-Undang Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014.

“Dalam peraturan itu, masyarakat daerah penghasil panas bumi, khususnya wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 8 Maret 2021.

Seperti diketahui, total bonus produksi kegiatan PLTP sepanjang 2020 tercatat sebesar Rp101,5 miliar. Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Budi Herdiyanto menyampaikan, bonus produksi ini wajib disetorkan langsung oleh pengembang panas bumi kepada pemerintah kabupaten/kota penghasil. Di Indonesia, ada 26 kabupaten/kota sebagai penerima bonus tersebut.

“Pengembang wajib menyetorkan bonus produksi melalui rekening kas umum daerah penghasil, paling lambat 14 hari kerja sejak penetapan besaran bonus produksi oleh Direktur Jenderal EBTKE atas nama Menteri ESDM,” ujarnya dalam siaran resmi, pekan lalu.

Terkait hal ini, Hasanuddin pun berharap penggunaannya bisa tetap sasaran dan tidak multitafsir. Hal ini untuk mendukung pemanfaatan dan pengembangan potensi panas bumi lebih lanjut.

Selain itu, kebijakan ini juga didorong mampu mengatasi kesenjangan informasi pada masyarakat mengenai pengembangan dan pengusahaan panas bumi. “Sehingga kendala sosial akibat kurangnya informasi dapat teratasi,” katanya.

Adapun untuk sosialisasi pengembangan panas bumi, ADPPI mendorong perguruan tinggi dan ahli ikut serta dalam edukasi berkaitan dengan PLTP. Dengan demikian, seluruh pihak bisa mengawasi dan melakukan pelestarian lingkungan di sekitar area wilayah kerja PLTP. (SKO)