<p>Ilustras  / Shutterstock</p>

Asosiasi E-Commerce: UU Cipta Kerja Bikin Industri Kian Bergairah

  • Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat hingga 25% menjadi sekitar Rp256,3 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp205,5 triliun.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat industri e-commerce di Indonesia makin bergairah.

Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari mengatakan, beleid tersebut diharapkan semakin menguntungkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 30 November 2020.

Meskipun banyak pertentangan, baginya, UU ini akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor ekonomi. Termasuk industri e-commerce serta pelaku UMKM yang berada dalam ekosistemnya.

Indriasari mengaku, dirinya juga masih mempelajari lebih lanjut tentang UU tersebut. Mengingat, peraturan turunan UU Cipta Kerja masih digodok oleh pemerintah.

Ia meyakini bahwa nantinya aturan turunan tersebut akan sangat penting karena bakal mengatur pelaksanaan UU secara teknis dan lebih detail.

“Kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat hingga 25% menjadi sekitar Rp256,3 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp205,5 triliun. (SKO)