<p>Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id</p>
Fintech

Asosiasi Pengguna Robot Terbitkan Petisi untuk Pelonggaran Kebijakan Soal Robot Trading

  • Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Asosiasi Pengguna Robot (APERO) menerbitkan petisi untuk meminta pelonggaran kebijakan terkait robot trading.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Asosiasi Pengguna Robot (APERO) menerbitkan petisi untuk meminta pelonggaran kebijakan terkait robot trading

Penerbitan petisi tersebut berkaitan dengan sejumlah aktivitas robot trading ilegal yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tidak mendapatkan izin dan mengandung unsur penipuan dengan skema ponzi. 

Pada tahun 2021, Bappebti telah mengambil tindakan terhadap ratusan entitas perdagangan berjangka komoditi, termasuk penyedia jasa robot trading untuk instrumen foreign exchange (forex). 

Untuk menghindari kerugian pada masyarakat yang disebabkan oleh entitas ilegal, Bappepti pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs perdagangan robot trading yang menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL). 

Untuk diketahui, Robot forex trading adalah perangkat lunak yang mengotomatisasikan keputusan dalam perdagangan. Robot trading biasanya disediakan di platform MetaTrader dan ditawarkan sebagai penasihat ahli untuk mengambil keputusan terbaik bagi para trader atau investor.  

Sementara itu, APERO menyatakan bahwa upaya pembinaan oleh pemerintah telah membuat perusahaan robot trading yang legal tidak bisa beroperasi dengan normal. 

Dikutip dari laman petisi APERO di Change.org, ada beberapa poin yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan petisi tersebut, di antaranya: 

1. Robot trading legal selama ini tidak pernah melakukan pemaksaan kepada anggota untuk bergabung.

2. Terdapat jutaan anggota robot trading legal yang terdampak oleh kebijakan dari pemerintah. 

3. Robot trading legal selama ini tidak pernah merugikan siapapun, baik anggota maupun non-anggota. 

4. Robot trading legal selama ini tidak pernah memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan perekonomian para anggota dalam komunitas karena telah menjadi media untuk memberikan penghasilan tambahan lewat aktivitas trading.

5. Dengan terhentinya operasi beberapa robot trading legal, aktivitas deposit dan withdrawal pun ikut terhenti dan mengancam kondisi perekonomian para anggota karena dana yang seharusnya digunakan untuk mencari pemasukan tambahan tidak bisa diakses. 

“Mohon berkenan, partisipasi seluruh member robot trading legal, pemerintah, dan masyarakat umum agar mendukung petisi ini serta bersama-sama memperkuat visi untuk perubahan kondisi perekonomian Indonesia yang lebih baik,” tulis keterangan dalam laman petisi.

Di akhir keterangan, disebutkan juga bahwa APERO menginginkan sistem pembinaan yang adil dan menjunjung tinggi azas transparansi serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berjalan. 

Hingga berita ini ditulis, sudah ada 1.203 pengguna yang menandatangani petisi. Sementara itu, target APERO dalam petisi tersebut adalah mengumpulkan 1.500 tanda tangan. 

Bappebti menyatakan tidak pernah izinkan perusahaan robot trading manapun

Di sisi lain, meski APERO menyebut-nyebut keberadaan robot trading legal,  Bappebti justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk perusahaan robot trading apapun. 

“Saat ini, belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” tulis akun resmi Bappebti di Twitter, Sabtu, 5 Februari 2022.

Selanjutnya, Bappebti juga menjelaskan bahwa kegiatan robot trading akan selalu bersifat ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di bidang perdagangan berjangka komoditi sebelum mendapatkan izin resmi.