<p>Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) / Esdm.go.id</p>
Nasional

Asosiasi Tanggapi Rencana Holding BUMN Panas Bumi dan IPO Pertamina Geothermal Energy

  • PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akan menjadi pimpinan holding perusahaan pelat panas bumi.
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akan menjadi pimpinan holding perusahaan pelat panas bumi. Badan usaha milik negara (BUMN) ini juga berencana melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin turut angkat suara. Pada prinsipnya, ia mendukung kebijakan pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai badan usaha di bidang panas bumi.

“Holding BUMN panas bumi ini sebagai wujud efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi untuk pembangkit listrik yang bersumber dari energi bersih dan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Kendati begitu, ia menilai Kementerian BUMN sebaiknya fokus terlebih dahulu pada pembentukan Holding Geothermal Indonesia dan memisahkan rencana IPO atau menempatkan IPO sebagai bagian dari langkah perusahaan holding yang terbentuk, bukan bagian dari pembentukan holding.

Bagi Hasanuddin, pembentukan holding sendiri perlu akselerasi yang komprehensif karena menyangkut pengintegrasian sumber daya berbagai badan usaha milik negara yang perlu dilakukan secara cermat dengan prinsip kehati-hatian.

“Khususnya menyangkut aset dan berbagai kontrak kerja sama diberbagai lapang panas bumi sehingga negara tidak dirugikan dan/atau menghindari masalah hukum dikemudian hari,” imbuhnya.

Ia juga berpendapat, Kementerian BUMN bisa mempertimbangkan keikutsertaan daerah penghasil panas bumi, baik pemerintah daerah menjadi bagian dari kepemilikan saham di Holding Geothermal Indonesia demi melengkapi tujuan kedaulatan dan kemandirian energi.

“Karena keterlibatan daerah penghasil ini sebagai wujud dari keadilan dan hak mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi secara nyata,” tambah Hasanuddin.

Selanjutnya, ia juga meminta pemerintah untuk mempertimbagkan saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN Grup (SP PLN) berkenaan dengan pembentukan holding dan penundaan dan/atau penolakan IPO.

Meskipun ada pembentukan holding, menurutnya badan usaha milik daerah dan swasta atau independen Power Producer (IPP) juga dapat terlibat dalam pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik. Hal ini mengacu Undang-Undang Panasbumi Nomor 21 Tahun 2014,

“Oleh sebab itu pembentukan holding ini diharapkan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau persepsi negatif investasi sebagai akibat hulu-hilir pengusahaan dikuasai oleh badan usaha tertentu,” pungkasnya.