Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Rabu 14 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Asosiasi Tembakau Desak Kebijakan Rokok Ditinjau Ulang

  • Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) menyuarakan desakan agar industri hasil tembakau (IHT) diberikan perlindungan. Terlebih, industri ini tengah menghadapi beragam tekanan  dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengusulkan berbagai tambahan larangan dan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% pada tahun 2024.

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT. Sulami menilai, pasal-pasal di dalam RPP tersebut yang ditujukan untuk mengatur industri ini sangat agresif dan mendiskriminasi tembakau, sehingga akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok ke depannya.

“Semua pasalnya sangat memberatkan. Kalau nanti diberlakukan, peraturan ini (RPP Kesehatan) akan berdampak kepada banyak perusahaan yang tutup, terutama pabrik kecil. Maka dari itu, kami memohon perlindungan dan meminta pemerintah mengeluarkan pasal tentang zat adiktif dari RPP Kesehatan,” tegas Sulami.

Sementara terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2024, Gapero meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan kemampuan industri saat ini. Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyears untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%.  Kenaikan cukai ini telah berdampak buruk dengan turunnya setoran cukai sampai September 2023 sebesar 5,4% seiring dengan penurunan produksi rokok. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, penerimaan CHT sampai September 2023 tercatat hanya Rp144,8 triliun.

“Mengingat kondisi industri saat ini mengalami keterpurukan atau sedang tidak baik baik saja, terutama golongan I yang mengalami penurunan hingga 30 persen, sekiranya untuk tahun 2024 kebijakan cukai harus dievaluasi kembali,” ujar Sulami.

Ia juga menyinggung pemberitaan di media belum lama ini yang menyebut bahwa pemerintah berencana mengutak-atik tarif cukai untuk 2024. Menurutnya, pemberitaan itu mengisyaratkan pemerintah ingin membuat tarif CHT lebih mahal lagi. Sulami dengan tegas menolak.

“Kami menolak. Justru kami minta kalau bisa itu (tarif CHT) diturunkan,” tegasnya.