<p>Area tambang terbuka atau open pit Grasberg di Timika, Papua, milik PT Freeport Indonesia. / Foto: Paul Q. Warren-Columbia.edu</p>
Nasional

ASPEBINDO Minta Pemerintah Meninjau Kembali Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

  • Perpanjangan izin ini bisa mempengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri hasil tambang di Indonesia.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA -  Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024. Langkah ini dianggap kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba yang mengharuskan penghentian ekspor mineral mentah pada Juni 2023.

Wakil Ketua Umum ASPEBINDO Fathul Nugroho menilai perpanjangan izin ini bisa mempengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri hasil tambang di Indonesia. Selain itu, Fathul juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap ketidakadilan dalam penerapan pajak dan biaya ekspor.

"Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mineral mentah," ungkapnya dilansir pada Kamis, 11 Mei 2023.

Peninjauan kembali  alasan utama di balik kebijakan larangan ekspor mineral mentah adalah mendorong perusahaan-perusahaan seperti PTFI untuk membangun fasilitas smelter guna memproses mineral di dalam negeri. 

Namun, smelter tembaga yang dibangun oleh Freeport belum beroperasi hingga saat ini. Sehingga perpanjangan izin ekspor dapat memberikan sinyal yang kurang tepat kepada perusahaan dan mengurangi insentif untuk mengoperasikan smelter tersebut.

Fathul juga menyoroti kebijakan ekspor tembaga mentah, karena dengan beleid tersebut berpotensi turut terbawanya mineral ikutan seperti rare earth minerals yang berpotensi memiliki nilai ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan regulasi peningkatan nilai tambah sumber daya alam, termasuk dengan penegakan larangan ekspor mineral mentah.

"Perpanjangan izin ekspor ini akan mengakibatkan hilangnya peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari mineral ikutan tersebut, sekaligus mengurangi insentif untuk mengembangkan industri hilir yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tambah tinggi," tutup Fathul.