<p>Standard Chartered PLC (Standard Chartered) dan PT Astra International Tbk (ASII) pada hari Kamis, 12 Desember 2019, menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat untuk menjual saham mereka, masing-masing sebesar 44,56% di PT Bank Permata Tbk (BNLI) kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank). / Astra.co.id</p>
Industri

Astra-Bangkok Bank Pangkas Harga Akuisisi Bank Permata

  • Harga akuisisi saham PT Bank Permata Tbk. (BNLI) sepakat dipangkas dari sebelumnya Rp37,43 triliun setara 1,77 kali book value menjadi 1,63 kali.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Harga akuisisi saham PT Bank Permata Tbk. (BNLI) sepakat dipangkas dari sebelumnya Rp37,43 triliun setara 1,77 kali book value menjadi 1,63 kali.

Sekretaris Perusahaan PT Astra International Tbk. (ASII) Gita Tiffani Boer mengatakan pada Senin, 20 April 2020, telah terjadi penandatanganan amandemen terhadap perjanjian jual-beli saham bersyarat.

Amandement to Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) itu dilakukan oleh Astra International, Standard Chartered Bank (SCB), dan Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) terkait rencana penjualan saham-saham milik masing-masing perseroan dan SCB di Bank Permata kepada Bangkok Bank.

Pada 12 Desember 2019, perseroan, SCB, dan Bangkok Bank telah menandatangani CSPA seluruh saham milik ASII dan SCB dalam Bank Permata kepada Bangkok Bank. Kemudian, pada 20 April 2020, perseroan, SCB, dan Bangkok Bank telah mengamandemen pernjanjian tersebut.

Sebelumnya berdasarkan CSPA, harga pembelian sebesar 1,77 kali price to book value (PBV) Bank Permata berdasarkan nilai buku yang terakhir diterbitkan oleh BNLI sebelum transaksi rampung.

“Berdasarkan amandement letter, maka harga pembelian diubah menjadi 1,63 kali book value Bank Permata berdasarkan nilai buku yang diterbitkan oleh Bank Permata untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2020,” kata dia dalam surat laporan kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Perubahan dalam surat amandemen ini bergantung pada penyelesaian transaksi terjadi pada atau sebelum 30 Juni 2020. Menurut dia, jika hal tersebut tidak terjadi, maka surat amandemen tersebut secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku, sehingga ketentuan yang berlaku adalah sesuai dengan CSPA.

“Setelah penyelesaian transaksi, perseroan tidak akan lagi memiliki saham dalam Bank Permata,” kata dia.

Dia menyebutkan tidak ada dampak material dari perubahan transaksi ini terhadap kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, kata dia, tidak ada perubahan informasi tentang penggunaan dana yang diterima dari transaksi sebagaimana disebutkan pada keterbukaan informasi yang dirilis 12 Desember 2019.

Bangkok Bank sudah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk mengakuisisi Bank Permata, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, 5 Maret 2020.

Awalnya, nilai transaksi akan bernilai 1,77x book value Bank Permata. Nilai buku Bank Permata adalah Rp1.498 per September 2019. Sehingga, jika merujuk nilai tersebut, Bangkok Bank bakal menggelontorkan duit US$2,67 miliar atau setara Rp37,43 triliun untuk memborong saham Astra dan SCB di Bank Permata.

Standard Chartered Bank dan Astra International memiliki total saham emiten perbankan dengan kode BNLI tersebut sebesar 89,12%, atau masing-masing sebesar 44,56%.

Setelah mendapatkan restu untuk menyelesaikan transaksi ini, Bangkok Bank bakal menggelar mandatory tender offer untuk sisa saham Bank Permata. Bangkok Bank berpotensi mengambil hingga 100% saham Bank Permata dengan total nilai Rp42 triliun. (SKO)