Ilustrasi properti di Hong Kong.
Properti

Astra Property Sambut Insentif PPN Properti dari Pemerintah

  • Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan serangkaian aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menghidupkan kembali sektor perumahan yang sedang mengalami kontraksi.
Properti
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan serangkaian aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menghidupkan kembali sektor perumahan yang sedang mengalami kontraksi.

Merespons hal ini, Presiden Direktur PT Menara Astra Nilawati Irjani menyambut positif kabar tersebut.

"Tentu kami sambut dan hargai. Kami syukuri hadir di penghujung tahun," katanya dalam Workshop Wartawan Industri di Menara Astra pada Jumat, 17 November 2023.

Nila menyebut, relaksasi kebijakan tersebut bukan hanya akan berdampak baik kepada pengembang properti melainkan konsumen dan sektor terkait. Saat ini, perseroan sedang menunggu detail dari regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Nila menyebut kalangan pengembang pun menyambut baik kebijakan tersebut dan tengah menunggu keluarnya aturan resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, selain memberikan insentif di sektor properti pemerintah juga memberikan bantuan uang administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini dikenakan Rp4 juta ketika memberi rumah.

Hal ini dilakukan untuk menstimulus masyarat ekonomi kebawah agar bisa membeli rumah. Nantinya juga tut menstimulus ekonomi nasional Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperbolehkan masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada masa COVID-19 untuk kembali mendapatkannya.

Adapun hal ini respon dari Pemerintah mendorong stimulus perekonomian. Salah satunya memberikan insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan bantuan administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Pemberian insentif PPN DTP ini mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan diturunkan menjadi 50%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Hal ini diakui Menkeu, diberikan untuk memunculkan permintaan, agar rumah-rumah yang sudah dibangun stoknya bisa segera terjual habis.

Maka dari itu, industri properti pada tahun depan sudah bisa mulai membangun rumah-rumah baru yang nantinya bisa kembali ditawarkan kepada masyarakat.