Asuransi
IKNB

Asuransi dan Dana Pensiun di Indonesia: Capaian serta Rencana Strategis 2024

  • Pendapatan premi untuk sektor asuransi secara keseluruhan mencapai Rp 320,88 triliun sepanjang tahun 2023, mengalami peningkatan sebesar 3,02% year-on-year (yoy).
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Asuransi semakin mendapatkan posisi yang mantap di Indonesia. Ini terlihat dari terus meningkatnya presmi asuransi secara keseluruhan.

Hal itu tergambar dari paparan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyampaikan kinerja sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia sepanjang tahun 2023  pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 Selasa 20 Februari 2024.

Ogi mencatat  pendapatan premi untuk sektor asuransi secara keseluruhan mencapai Rp320,88 triliun sepanjang tahun 2023. Ini mengalami peningkatan sebesar 3,02 persen year-on-year (YoY). 

Namun, tren kontraksi terjadi pada asuransi jiwa dengan nilai premi sebesar Rp177,41 triliun, menurun sebesar 7,99 persen YoY. 

“Kami memperkirakan capaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unitlink (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi/PAYDI),” ujar Ogi dalam paparannya, Selasa, 20 Februari 2024. 

Sementara itu, segmen asuransi umum dan reasuransi mencatat pertumbuhan positif yang signifikan sebesar 20,89 persen YoY, mencapai total premi sebesar Rp143,47 triliun. 

Kinerja ini diimbangi oleh permodalan yang kuat, dengan Tingkat Kecukupan Modal (Risk Based Capital/RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing mencapai 457,98 persen dan 363,10 persen, jauh melampaui threshold yang ditetapkan sebesar 120 persen.

Industri Dana Pensiun nasional mencatat pertumbuhan sebesar 6,91 persen YoY, dengan nilai aset mencapai Rp368,7 triliun. Pada November 2023, pertumbuhan aset mencapai 6,19 persen YoY, mencapai total Rp 363,03 triliun. 

Sementara itu, perusahaan penjaminan mencatat nilai aset sebesar Rp 46,41 triliun, sedikit mengalami penurunan dari Rp 47,03 triliun pada November 2023.

Rencana Strategis  

Ogi menekankan beberapa kebijakan prioritas yang akan diterapkan untuk memperkuat industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ke depan. 

Pertama, penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap akan menjadi fokus utama. Kedua, penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti best practice internasional dengan penerapan IFRS17 atau PSAK117 tentang kontrak asuransi.

Selain itu, pendaftaran agen asuransi akan ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan industri. Prastomiyono juga mengumumkan peluncuran roadmap pengembangan penguatan industri dana pensiun dan penjaminan, serta perluasan kegiatan usaha dana pensiun. 

Ini mencakup pembukaan peluang bagi manajer investasi sebagai pendiri dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dan memungkinkan dana pensiun menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti secara sekaligus.