<p>Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) / Aaji.or.id</p>
Industri

Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Rp35,92 Triliun

  • JAKARTA – Masa pandemi turut berdampak terhadap perlambatan pada industri asuransi jiwa untuk periode kuartal I-2020. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat perlambatan terjadi pada angka total pendapatan, meliputi total pendapatan premi, hasil investasi, dan klaim reasuransi. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengaku, sebagai upaya untuk tetap melayani kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat di masa […]

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Masa pandemi turut berdampak terhadap perlambatan pada industri asuransi jiwa untuk periode kuartal I-2020. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat perlambatan terjadi pada angka total pendapatan, meliputi total pendapatan premi, hasil investasi, dan klaim reasuransi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengaku, sebagai upaya untuk tetap melayani kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat di masa pandemi, perusahaan asuransi jiwa semakin fokus untuk memberikan edukasi dan saran bagi masyarakat mengenai pilihan perlindungan yang tepat.

“Dalam kondisi yang penuh tantangan, komitmen yang kuat dan berkelanjutan dari industri asuransi jiwa ditunjukkan dengan adanya pembayaran total klaim dan manfaat yang naik sebesar 4,1%, yaitu dari Rp34,1 triliun menjadi Rp35,92 triliun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 24 Juni 2020.

Sementara itu, Budi melihat, masyarakat mulai menyadari akan pentingnya perlindungan asuransi jiwa, termasuk asuransi kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peningkatan dalam angka jumlah tertanggung pada kuartal I-2020.

“Persentase total tertanggung naik sebesar 20,3%, yaitu dari 53,17 juta menjadi 63,97 juta orang, sedangkan total uang pertanggungan naik sebesar 5,6%, yaitu dari Rp3.859,45 triliun menjadi Rp4.073,79 triliun,” lanjut dia.

Namun demikian, angka total polis kumpulan mengalami penurunan. Budi mengaku, hal ini mengindikasikan bahwa pandemi telah membuat perekonomian nasional mulai melambat.

“Akibatnya, terjadi penurunan kepemilikan polis baru dari sektor korporasi,” katanya.

Sementara itu, AAJI mencatat, kanal bancassurance merupakan kanal yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan premi industri asuransi jiwa di kuartal I-2020. Tercatat, rasio kontribusi bancassurance terhadap total premi sebesar 44,4%, diikuti oleh kanal distribusi keagenan sebesar 38,4%.

Upaya Industri Asuransi

Untuk menjaga stabilitas dalam menghadapi kuartal I-2020, industri asuransi jiwa melakukan berbagai upaya. Upaya yang dilakukan antara lain, memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk dengan pemanfaatan media digital, agar nasabah dan masyarakat kembali mempelajari ketentuan polis dari perusahaan asuransi masing-masing.

Di samping itu, masyarakat didorong untuk menghubungi perusahaan asuransi masing-masing apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut atas ketentuan polis. Upaya lainnya yang difasilitasi oleh AAJI, yakni penggunaan teknologi digital dalam ujian sertifikasi tenaga pemasar.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, AAJI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan program stimulus dan relaksasi kepada industri asuransi jiwa dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital.

“Perusahaan asuransi juga mengembangkan kerja sama dengan perusahaan teknologi agar tetap melayani nasabah dengan baik di tengah keterbatasan yang ada sehingga hal ini membawa dampak baik pula bagi perusahaan teknologi,” kata Budi. (SKO)