Asuransi Kesehatan Tumbuh Signifikan, Inflasi Medis Jadi Tantangan Besar
- Sebagai bentuk mitigasi lebih lanjut, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board (MAB). MAB ini memiliki peran penting dalam mengelola layanan kesehatan dari sisi medis dan memberikan masukan kepada rumah sakit terkait kebutuhan layanan yang efisien.
IKNB
JAKARTA - Industri asuransi kesehatan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan positif, meskipun dihadapkan pada tantangan inflasi medis yang semakin tinggi.
Berdasarkan data terbaru, kontribusi premi dari lini asuransi kesehatan dalam sektor asuransi jiwa mencapai 16,28%. Ini setara dengan Rp21,11 triliun dari total premi asuransi jiwa hingga September 2024.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 32,98% secara tahunan (year-on-year). Untuk asuransi umum, premi dari lini kesehatan mencapai Rp7,16 triliun, atau sekitar 6,52% dari total premi, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 24,24%.
- Biaya Pembatalan Proyek CBD Ciledug Wijaya Karya Capai Rp258,62 Miliar
- AXA Mandiri Janjikan Keamanan Dana di Asuransi Dwiguna, Apa Bedanya dengan Unitlink?
- Beda Arah Pendapatan dan Laba Wijaya Karya (WIKA) di Kuartal III-2024
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan bahwa meskipun kontribusi lini kesehatan meningkat, inflasi medis tetap menjadi tantangan utama. Ini berdampak langsung pada pengelolaan risiko asuransi kesehatan.
"Tingkat inflasi medis secara global, termasuk di Indonesia, jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum, yang menyebabkan tekanan besar pada industri asuransi kesehatan," jelas Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 7 November 2024.
Inisiatif OJK untuk Menekan Dampak Inflasi Medis
Sebagai upaya untuk mengatasi dampak inflasi medis, OJK menginisiasi beberapa langkah penting yang diharapkan dapat membantu industri asuransi menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan. Salah satu langkah utama yang didorong OJK adalah peningkatan kapabilitas digital.
Melalui infrastruktur digital, perusahaan asuransi dapat melakukan integrasi data langsung dengan sistem informasi rumah sakit (host-to-host), sehingga proses pengajuan klaim bisa lebih efisien dan akurat.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan kapabilitas tenaga medis. Mereka diharapkan mampu melakukan analisis data dan memberikan masukan kepada rumah sakit melalui proses Utilization Review berkala.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan overtreatment, yang sering kali membebani klaim asuransi kesehatan.
Pembentukan Medical Advisory Board untuk Mencegah Overtreatment
Sebagai bentuk mitigasi lebih lanjut, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board (MAB).
MAB ini memiliki peran penting dalam mengelola layanan kesehatan dari sisi medis dan memberikan masukan kepada rumah sakit terkait kebutuhan layanan yang efisien.
- Petani Sukabumi Alih Profesi Jadi Konten Kreator, Program Pemerintah Gagal?
- Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Robohnya Mahkamah Kami
Menurut Ogi, MAB tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan, tetapi juga berpotensi menurunkan risiko fraud dan mencegah overtreatment melalui pengawasan medis yang lebih ketat.
"Kami berharap Medical Advisory Board dapat berperan dalam memberikan evaluasi dan masukan kepada rumah sakit melalui proses Utilization Review, sehingga risiko overtreatment dapat diminimalisir," tambah Ogi.