Suasana mobiltas warga menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Asyik! Dokumen Warga Jakarta yang Terdampak Perubahan Nama Jalan Masih Tetap Berlaku

  • Pemerintah DKI Jakarta memastikan dokumen warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan yang mulai diterapkan masih sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memastikan dokumen warga yang terdampak oleh perubahan 22 nama jalan di Jakarta masih sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Dilansir dari akun resmi instagram Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022, dokumen milik warga yang terdampak perubahan nama jalan masih tetap berlaku dan hanya perlu diganti saat masa berlaku habis dan prosesnya tidak dikenakan biaya.

Dokumen-dokumen yang dimaksud seperti sertifikat tanah di 22 ruas jalan yang berubah namanya masih tetap berlaku. Selain itu sertifikat tanah tersebut tidak berpengaruh ke hak atas tanah. 

“Kabar gembiranya, perubahan dokumen milik warga juga tidak dikenakan biaya alias gratis,” tulis akun Instagram Pemprov DKI Jakarta dikutip Rabu, 29 Juni 2022.

Selian itu, untuk alamat tempat tinggal pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan dibantu penyesuaian data kendaraan bagi masyarakat terdampak perubahan nama 22 jalan. Hal tersebut berlaku hingga habis masa berlaku pajak lima tahunan.

Perubahan dokumen juga terjadi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kendaraan. Namun data historis akan tetap digunakan dalam rangka pembayaran santunan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, ada 22 ruas jalan di Jakarta yang berganti nama sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 untuk memperingati Dirgahayu DKI Jakarta ke- 495 pada tahun ini.