Atasi Tantangan Pasca Pandemi, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021 – 2025
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Industri Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/S) 2021 - 2025 untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BPR/S di era pasca COVID-19.
Industri
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Industri Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/S) 2021 - 2025 untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BPR/S di era pasca COVID-19.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, menyatakan pandemi COVID-19 telah melanda Indonesia lebih dari 1 tahun yang lalu dan sekaligus mengakselerasi implementasi teknologi informasi (TI) dan mengubah perilaku masyarakat termasuk juga perbankan.
Disrupsi ini telah menimbulkan tantangan yang harus dihadapi industri perbankan tidak terkecuali BPR/S. Tantangan tersebut berpotensi meningkatkan berbagai risiko, termasuk perubahan ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan digital seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan TI.
- Mirae Asset Pertahankan Rating Overweight Untuk Sektor Perbankan Pada 2022
- Pemerintah Perpanjang Kontrak Medco E&P Kelola WK Senoro-Toili Selama 20 Tahun
- Mau Diakuisisi, Link Net (LINK) Milik Grup Lippo Raup Pendapatan Rp3,24 Triliun
“Untuk terus mendorong pengembangan industri BPR/S ke depan, kami memandang perlunya peta jalan dan arah pengembangan industri BPR/S yang memiliki karakteristik sendiri dan tetap sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia/Perbankan Syariah Indonesia (RP2I dan RP2SI) yang telah diluncurkan sebelumnya,” kata Teguh dalam webinar, Selasa, 30 November 2021.
Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meluncurkan Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021 – 2025 yang menjadi landasan utama bagi berbagai peta jalan selanjutnya untuk pengembangan industri jasa keuangan.
Untuk sektor perbankan sendiri, pada Februari lalu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana meluncurkan RP2I, RP2SI dan roadmap transformasi perbankan digital.
Dalam rangka mendukung industri BPR/S dalam menghadapi tantangan jangka pendek sebagai dampak dari pandemi, OJK secara responsif telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus, antara lain POJK Nomor 34 Tahun 2020 dan POJK Nomor 2 Tahun 2021 yang merevisi aturan pertama tersebut.
Berbagai kebijakan stimulus tersebut telah membantu industri BPR/S dalam mempertahankan kinerjanya agar tetap baik dan stabil. Hal ini tercermin dari berbagai rasio keuangan, seperti rasio permodalan yang masih kuat, rasio kredit bermasalah yang masih terkendali, rasio likuiditas dan beberapa rasio lainnya yang masih tergolong baik.
“Peta jalan pengembangan industri BPR/S ini sudah dimulai pada pertengahan 2020 di mana kami melakukan banyak diskusi dan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan baik internal dan eksternal OJK, termasuk asosiasi industri BPR/S, perwakilan industri BPR/S, kementerian dan instansi terkait, mitra dan calon mitra kerja BPR/S seperti bank umum dan penyedia jasa teknologi informasi dan juga perusahaan fintek. Tujuan diskusi dan pembahasan tersebut untuk memperoleh masukan terkait isu tantangan dan sebagainya,” tambah Teguh.
Diharapkan peta jalan ini bisa menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi industri BPR/S dan bisa terus disesuaikan untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada dan tentunya bersifat dinamis.
- Suku Bunga Naik, Siap-Siap Biaya Dana Bank Melonjak
- Sinyal Ekonomi Pulih, Fitch Ratings Tahan Peringkat Utang RI di Level Investment Grade BBB
- Penjualan Ciamik, Motor Listrik Mulai Dilirik
Keunikan BPR/S
BPR/S sendiri menurut Teguh merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki keunikan sendiri dalam menjalankan aktivitas usahanya, di antaranya adanya kedekatan antara BPR/S dengan nasabahnya, baik kedekatan jarak maupun emosional.
Kedekatan jarak ini dikarenakan aktivitas BPR/S sehari-hari dilakukan secara tatap muka dengan nasabahnya yang berada di sekitar jaringan kantornya.
Sedangkan kedekatan emosional dalam melayani nasabahnya antara lain dengan segmen usaha mikro di mana pada umumnya BPR/S berupaya untuk memahami kondisi pada nasabahnya secara personal sehingga dalam memberikan pelayanan tidak selalu memandang dari sisi prospek bisnis.
Keunikan lain adalah jumlahnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan disparitas skala usaha yang besar antara industri BPR/S. Per September 2021, terdapat 1.481 BPR dan 165 BPRS tersebar di seluruh Indonesia. Terbanyak ada di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu skala usaha BPR/S bervariasi berdasarkan permodalan yang dimilikinya. OJK membagi BPR/S menjadi tiga kelompok kegiatan usaha yaitu BPRKU dengan modal inti kurang dari Rp15 miliar, BPRKU II dengan modal inti Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar, dan BPRKU III dengan modal inti di atas Rp50 miliar.
Selain itu keunikan lainnya adalah BPR/S selalu mengedepankan kearifan lokal dalam setiap aktivitas usahanya serta merekrut karyawan asli daerah sehingga BPR/S dapat menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat lokal untuk terus berkarir atau berkarya.