<p>Kendaraan terjebak kemacetan di ruas Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2020. Kemacetan jalanan ibukota kembali tampak jelang pemberlakuan Kenormalan Baru atau New Normal. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Aturan Baru Jam Kerja di Jabodetabek Saat New Normal

  • JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). “Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan […]

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.

Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.

Tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Kemudian gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Pengaturan tesebut, kata Yurianto, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri. Sehingga, protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum sperti kereta.

Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.

“Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah,” katanya.

Hal itu, kata dia, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

“Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi,” tegasnya. (SKO)