Aturan Baru! Penumpang KA Turun Melebihi Tujuan, akan Didenda dan Masuk Daftar Hitam
- Kondektur kereta api akan secara rutin mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta untuk mengingatkan penumpang tentang pentingnya turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket.
Nasional
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan penerapan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam penggunaan transportasi kereta api. Mulai 3 Agustus 2023 penumpang yang sengaja turun melebihi relasi yang tertera di tiket akan dikenai sanksi denda dan kemungkinan pelarangan naik kereta api sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur kereta api akan secara rutin mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta untuk mengingatkan penumpang tentang pentingnya turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket. Kondektur juga akan melakukan pengecekan identitas dan tiket penumpang menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.
Besaran denda dihitung 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dinaiki penumpang, mulai dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpan yang kedapatan melanggar dan tidak dapat membayar di atas kereta api, KAI akan menurunkan penumpang pada stasiun berikutnya dan petugas stasiun akan menjemputnya.
- Kinerja Mitra Adiperkasa Solid di Semester Pertama 2023
- 46 Ribu Tahun Terjebak di Es, Ilmuwan Hidupkan Cacing Gelang Purba Hingga Punya Anak
- Penelitian: 3 Kata yang Perlu Diucapkan Pemimpin Agar Tim Lebih Produktif
Petugas Stasiun akan memandu penumpang ke loket untuk membayar denda. KAI memberikan waktu selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api di tempat penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran denda. Apabila dalam waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar denda, maka penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Selain itu penumpang yang kedapatan melanggar 3 kali, tidak akan diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan konsekuensi yang tegas bagi penumpang yang sengaja melanggar aturan dan melebihi relasi tiket. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan penumpang akan lebih mematuhi aturan dan tertib dalam menggunakan layanan transportasi kereta api.
Aturan ini dibuat sebagai respons banyaknya penumpang nakal yang turun melebihi relasi stasiun yang tertera ditiket. Kejadian ini menyebabkan ketidaknyamanan penumpang lain yang menggunakan kursi yang sama di stasiun keberangkatan berikutnya. "Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," Ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dilansir siaran pers KAI, Selasa, 1 Agustus 2023.
KAI berharap dengan penerapan aturan baru ini, sistem transportasi kereta api di Indonesia dapat semakin efisien dan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi para penumpang.