<p>Kantor OJK</p>
Nasional

Aturan Baru Unit Link Sudah Berjalan Dua Pekan, Ini Tanggapan Pelaku Industri Asuransi

  • OJK memberlakukan aturan baru terkait PAYDI atau unit link pada pertengahan Maret 2022.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan baru terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link pada pertengahan Maret 2022. Aturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi seperti yang belakangan terjadi pada AIA, AXA Mandiri, dan Prudential yang saat ini tengah ditangani lewat jalur arbitrase LAPS SJK.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon pada dasarnya mengapresiasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tersebut. Setelah 15 tahun tidak kunjung disempurnakan, akhirnya keluar aturan baru yang merupakan penyempurnaan regulasi lama.

“Produk asuransi jiwa unit link di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998 yang artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa Unit Link sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK ini hadir menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi nasabah, melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Senin, 4 April 2022.

Ditambahkan Budi, aturan baru diharapkan bisa mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa unit link. Namun jika ternyata aturan ini gagal mengerem sengketa dan perselisihan tetap terjadi, AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal. 

Baru lah, jika masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, nasabah bisa menempuh upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

“Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,” tambah Budi.