<p>Pradesain Istana Negara di calon ibu kota baru di Kalimantan Timur / YouTube Presiden Joko Widodo</p>
Nasional

Aturan Belum Jelas, Pengembang Masih Enggan Garap Ibu Kota Baru

  • Pengembang masih ragu untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur. Keraguan pengembang ini lantaran regulasi yang ada saat ini dinilai belum jelas.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pengembang masih ragu untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur. Keraguan pengembang ini lantaran regulasi yang ada saat ini dinilai belum jelas.

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menjelaskan regulasi terkait pembangunan IKN belum ada sampai saat ini. Padahal, regulasi ini penting untuk meyakinkan swasta.

“Regulasinya juga belum jelas. Apalagi swasta, bahkan pemerintah sendiri sampai saat ini belum bisa menganggarkan,” ujar Soelaeman yang juga menjabat sebagai Presiden International Real Estate Federation (FIABCI) Asia Pasifik dalam diskusi virtual, Kamis, 17 Juni 2021.

Soelaeman menjelaskan regulasi seharusnya menjadi pijakan pertama dalam pengembangan IKN. Setelah regulasinya ada baru pemerintah dan pengembang bisa membahas soal perizinan, aspek sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pembebasan dan kepemilikan tanah.

Setelah urusan tersebut selesai, baru pemerintah dan pengembang bisa bicara terkait investasi. Dana pembangunan IKN pemerintah bersumber dari dua, yaitu lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Sementara untuk swasta, investasi berasal dari dana masyarakat termasuk dana bank dan yang lain-lain. Akibatnya, pihak swasta pun harus mencari nilai tambah ketika memutuskan berinvestasi di IKN.

“Swasta harus untung dan memang seperti itu … Swasta harus memiliki aturan main dan regulasi yang jelas hingga perizinannya jelas,” ujar Soelaeman.

Setelah investasi, yang paling terpenting adalah penciptaan kehidupan. Menurut Soelaeman, di IKN nanti ada dua tipe penduduk yaitu orang-orang yang dipaksa pindah dari Jakarta dan orang-orang yang pindah secara alami setelah puluhan tahun IKN berkembang.

“Percuma sudah investasi sudah ada regulasi tapi tidak ada orang yang mau datang ke sana. Ini menjadi sangat penting untuk membuat IKN jadi magnet baru,” jelasnya.

Pembangunan butuh ratusan tahun

Soelaeman juga mengatakan pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang hanya akan menghabiskan waktu 1 atau 2 hingga 10 tahun. Proses pembangunan tidak selesai setelah proses pemindahan saja.

“Tetapi ratusan tahun, akan melewati beberapa periode kepemimpinan nasional. Bisa jadi puluhan periode kepemimpinan,” ujarnya.

Maka dari itu, pembangunan IKN ini harus konsisten. Pemerintah pun perlu memberikan kejelasan terkait konsep dan fungsi pembangunan ibu kota baru ini.

“Apakah akan memindahkan Jakarta ke Kalimantan dengan pemerintahan dan fungsi-fungsi ekonominya atau IKN ini hanya diperuntukan untuk pusat pemerintahan saja,” ujarnya.

Meski sampai saat ini regulasi pembangunannya belum jelas, Soelaeman percaya daerah IKN ini dapat menjadi pusat bisnis yang besar.

Pembangunan rumah dinas dilakukan swasta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan pembangunan rumah dinas di IKN tahun depan mayoritas akan menggunakan skema KPBU dan tidak menggunakan APBN. Ini berarti pemerintah akan menyewa rumah dinas dari pihak swasta.

Kementerian PUPR pun akhirnya hanya menganggarkan Rp6,71 miliar untuk pembangunan di IKN pada tahun anggaran (TA) 2022. Anggaran yang bisa dihitung kecil ini disebutkan hanya sebagai penunjang.

“Itu KPBU dan swasta murni, sesuai arahan dari Pak Presiden (Joko Widodo). Yang bangun rumah swasta, pemerintah menyewa,” ujar Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 9 Juni 2021.

Pada 2022 nanti, sebanyak 2.132 unit rumah tapak akan dibangun untuk menteri, pejabat negara, dan pejabat eselon 1 di IKN. Akan ada 98 unit rumah tapak tipe khusus 400 m2 untuk menteri/pejabat negara sebanyak 98 unit.

Lalu, akan dibangun juga rumah tapak tipe A dengan luas 250 m2 untuk pejabat negara sebanyak 865 unit. Terakhir adalah rumah serupa yang diperuntukkan untuk pejabat eselon 1 sebanyak 1.169 unit.

Ada pun, penggunaan anggaran 2022 ini untuk pembangunan rumah contoh 1 unit untuk rumah jabatan setingkat menteri yang bertipe khusus dengan luas 400 m2. (RCS)