Aturan Belum Maksimal, Devisa Rp124 Triliun Parkir di Luar Negeri
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih belum maksimal sepenuhnya.
Industri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih belum maksimal sepenuhnya.
Menurut Airlangga ada potensi US$8 miliar atau Rp124 triliun (Rp15.500 per dolar AS) masih parkir di tempat lain. Sehingga perlu didorong untuk masuk ke dalam pasar domestik.
“Kami akan lakukan evaluasi terkait DHE, karena belum maksimal dalam 3 bulan ini dan kami masih melihat potensi US$8 juta masih parkir di tempat lain,” katanya dalam konferensi pers PDB Senin 6 November 2023.
- Seminggu, Pertamina Small Medium Enterprise Expo Cetak Transaksi Miliaran Rupiah
- Perdagangan Sulsel Surplus Rp12,63 Triliun
- DK PBB Kembali Gagal Capai Kesepakatan Soal Gaza
- Di Era Digital, Jumlah Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Tetap Tumbuh
Pemerintah terus melakukan upaya menarik pulang DHE yang diakui Airlangga belum menjadi pilihan eksportir. Padahal adanya DHE juga digunakan untuk menjaga rupiah tak juga membuahkan hasil.
RPP Insentif Tambahan Digodok
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pemanis (swetener) bagi eksportir.
Meskipun menurut Menkeu sebenarnya sudah ada insentif berupa pengurangan atau diskon tarif PPh. Namun sayangnya, insentif ini hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito atau term deposit (TD) valas.
Sehingga belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya. Bendahara Negara ini mengatakan aturan terbaru nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. Dengan aturan ini, eksportir wajib menaruh DHE di Tanah Air dalam waktu 3 bulan.