<p>Inilah cara menjaga kesehatan selama Anda melaksanakan isolasi atau karantina karena COVID-19/Freepik.com</p>
Nasional

Aturan Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman, Baik Tanpa Gejala atau Bergejala

  • Inilah aturan berapa lama pasien Omicron harus isoman, baik tanpa gejala atau dengan gejala
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Kasus positif COVID-19 di Indonesia kini semakin melonjak. Seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenkes RI, jumlah pasien positif COVID-19 per 9 Februari 2022 mencapai 46.843 dengan 14.016 pasien sembuh dan 65 orang meninggal dunia.

Hal tersebut mungkin terkait dengan adanya varian baru dari virus COVID-19 yaitu varian Omicron yang memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat, jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta. Meski begitu, jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhannya juga sangat tinggi. 

Oleh karena itu pasien Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk melakukan isoman atau isolasi mandiri di rumah.

Menurut Surat Edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), terdapat aturan berapa lama pasien Omicron harus isoman, baik yang mengalami gejala atau tanpa gejala. Berikut penjelasan isolasi kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik).

1. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), maka isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

2. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang disertai gejala, maka isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak munculnya gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, pada orang yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau CT lebih dari 35 2 kali berturut-turut, maka isolasi dinyatakan selesai atau bisa dikatakan sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.

Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19. Sedangkan kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.