Ilustrasi bunga bank.
Hukum Bisnis

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK, Ini Detail Pasal yang Disoal

  • Dua warga bernama Edwin Dwiyana dan Utari Sulistiowati menggugat aturan soal bunga bank ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Dua warga bernama Edwin Dwiyana dan Utari Sulistiowati menggugat aturan soal bunga bank ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) itu dinilai merugikan mereka dalam memeluk dan melaksanakan agama.

Hal itu lantaran bunga bank dalam utang-piutang dianggap mengandung riba sehingga haram. Para pengugat melalui kuasa hukum, Irawan Santoso, menggugat ketentuan yang diatur  dalam Pasal 1765,1766, 1767 dan 1768 KUHPerdata. Gugatan itu mulai disidangkan pada Selasa 4 Juli 2023.  

Penggugat menilai semua pasal yang disorot menyepakati adanya perjanjian utang-piutang yang dikenakan bunga atas pinjaman. Para pemohon menggugat beleid tersebut karena merasa hak konstitusional mereka untuk memeluk dan melaksanakan agama masing-masing dirugikan dengan pasal-pasal terkait. 

Menurut para penggugat, mengambil bunga dalam utang-piutang haram karena mengandung riba. “Karena pembungaan uang atau memberikan bunga dalam utang piutang, hal ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Interest, di mana mematok bunga dalam urusan utang piutang, maka itu dikatakan sebagai riba nasiah. Nah, itu dianggap haram,” ujar Irawan dikutip dari laman MK, Jumat 7 Juli 2023. 

Para penggugat sebagai warga negara Indonesia yang dijamin hak-hak konstitusionalnya mengaku dirugikan atas regulasi itu. Mereka menyebut konstitusi menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Pemohon menganggap hal ini bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” imbuh Irawan.

Para penggugat memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.” 

Isi Pasal yang Dipersoalkan

Lalu apa isi pasal-pasal yang dipermasalahkan warga tersebut? Pasal 1765 KUHPerdata berbunyi,” bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Kemudian Pasal 1766 berbunyi “Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang”.

Adapun Pasal 1767 berbunyi, "Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.

Selanjutnya, Pasal 1768 berbunyi, “Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang”.