<p>Karyawati menunjukkan mata uang Dolar Amerika dan Rupiah di salah satu teller bank, di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Finansial

Aturan DHE Terbit, Perbankan Siap Tampung Dana Eksportir Dalam Negeri

  • BI telah menyiapkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) termasuk penunjukan bank sebagai instrumen penampungan dana.

Finansial

Laila Ramdhini

JAKARTA - Bank Indonesia resmi menerbitkan aturan untuk penyediaan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam.

Regulasi berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah ini merupakan dukungan BI atas kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA),  

Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.

"Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA tersebut, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiba DHE SDA," kata Perry

Merujuk pada peraturan yang telah dirilis, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA sebagai berikut.

Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing
Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

1. Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 - 4)
2. Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)
3. Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," ujar Perry.

20 Bank Pelaksana Penghimpunan DHE

Sebelumnya, BI sudah menunjuk 20 bank sebagai pelaksana awal kebijakan Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ke depan, BI akan melibatkan seluruh bank dalam kebijakan Term Deposit Valas DHE.

Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan dalam negeri, yang berujung pada peningkatan resiliensi perekonomian domestik.

Adapun 20 bank yang berpartisipasi sebagai berikut.

1. Bank Mandiri
2. BRI
3. BNI
4. BCA
5. Bank CIMB Niaga
6. Bank Danamon Indonesia
7. BTPN
8. Bank Panin
9. Bank DBS Indonesia
10. Bank Maybank Indonesia
11. Bank Mizuho Indonesia
12. Bank OCBC NISP
13. Bank Permata
14. Bank UOB Indonesia
15. Standard Chartered Bank Indonesia
16. Bank of China (Hong Kong) cabang Jakarta
17. Citibank Indonesia
18. JPMorgan Chase Bank kantor cabang Jakarta
19. Bank ICBC Indonesia
20. MUFG Bank cabang Jakarta

Dalam paparan kinerja semester I-2023, PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengungkapkan kesiapan untuk menerima serta melayani para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor tersebut.

“Kami sudah siap. Tanggal 1 Agustus itu diwajibkan bagi semua eksportir untuk menempatkan hasil devisanya untuk setiap waktu tertentu selama 3 bulan. Tapi sebelum ini kan sudah dilakukan uji coba dan sosialisasikan, sudah ada beberapa transaksi. Kami sudah punya beberapa nasabah yang menempatkan devisa hasil ekspor ini,” kata Wakil Direktur Utama Bank Danamon Honggo Widjojo Kangmasto di Jakarta, Senin.

Adapun dalam aturan DHE baru tersebut, para eksportir dengan nilai ekspor pada US$250.000 atau lebih, wajib menempatkan DHE minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Oleh karena itu, Honggo mengungkapkan, strategi Bank Danamon untuk menggaet para eksportir yakni dengan melakukan pendekatan kepada para eksportir serta meningkatkan layanan perbankan. Dengan adanya penambahan layanan penyimpanan itu, ia menilai mampu memperkuat posisi Bank Danamon.

“Tentunya ini akan memperkuat juga posisi kami, dan strategi khusus tentunya kita kaitkan dengan fasilitas yang ada di kami ini, kalau kita memberikan kredit atau deposit yang ada dengan kita selama ini, tentunya kita meningkatkan layanan kami,” ujarnya.

Adapun pada semester I-2023, Bank Danamon membukukan Laba Bersih Setelah Pajak (NPAT) konsolidasi sebesar Rp1,5 triliun pada semester I-2023. Angka tersebut menandai adanya penurunan laba sebesar 9,77% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,74 triliun.