Seorang pembeli tengah memilih sejumlah produk berbahan baku gandum seperti roti dan mie. Pelarangan ekspor dari India sebagai negara produsen gandum terbesar berimbas tingginya harga bahan baku gandum, Senin 30 Mei 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Industri

Aturan DHE Terbit, Potensi Ketersediaan Valas Sentuh US$203,0 Miliar Setahun

  • DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai US$203,0 miliar setahun
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potensi optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari hasil sumber daya alam (SDA) sangat besar. 

Berdasarkan data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai US$203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. 

“Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di Sistem Keuangan Indonesia (SKI), maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar US$60,9 miliar,” terang Airlangga dikutip Jumat, 28 Juli 2023. 

Menko Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar US$129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batu bara yang sekitar US$46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan). 

Sektor Perkebunan potensinya sekitar US$55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar US$11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar US$6,9 miliar. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari hasil sumber daya alam (SDA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. 

Kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal US$250 ribu. Sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. 

“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Airlangga.