Kaesang Pangarep (psi.id)
Nasional

Aturan Diubah, Kaesang Dapat Karpet Merah di Pilgub 2024

  • Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan, bukan lagi saat pendaftaran.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan, bukan lagi saat pendaftaran. 

Ketentuan itu dimuat dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Kebijakan tersebut membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa melenggang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Pilkada Serentak 2024.

Kaesang yang santer dikabarkan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Budisatrio Djiwandono di Pilgub Jakarta sebelumnya tak bisa ikut serta di kontestasi karena aturan lama KPU soal batas minimum usia calon gubernur.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menyebutkan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak pendaftaran. Kaesang sendiri masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.

Pasal 4 PKPU berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur." 

Dengan putusan MA, ketentuan batas usia bakal terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Dengan demikian, Kaesang yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 dapat melenggang mengikuti kontestasi Pilgub 2024. 

Jadwal Pelantikan Kemungkinan Awal 2025

Sebagai informasi, jadwal pelantikan calon gubernur terpilih bisa berbeda di setiap daerah. KPU mengatur hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024. Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. 

Merujuk Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja. MK akan memberitahu KPU jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada. KPU sendiri memiliki waktu maksimal lima hari untuk penerapan hasil Pilkada Serentak 2024.

KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah penetapan. Dengan proses yang masih cukup panjang ini, kemungkinan besar pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta bakal berlangsung awal 2025, atau saat Kaesang sudah genap berusia 30 tahun.

Majelis yang memutus perkara perubahan syarat aturan ini yakni Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono. Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Selain aturan gubernur dan calon gubernur, MA memutuskan batas usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: MK Sebut Tidak Ada Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Sementara itu, poster yang menampilkan Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep ramai di media sosial sejak Rabu, 29 Mei 2024. Dalam poster itu, keduanya berposter dengan latar Monumen Nasional. Di situ, Budi yang notabene keponakan Prabowo Subianto didapu menjadi cagub DKI Jakarta, sementara Kaesang sebagai cawagub. 

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga turut mengunggah poster tersebut di Instagram-nya. “Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco dalam unggahan Instagram, Rabu.

Saat ini Budi Djiwandono menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, sedangkan Kaesang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  Gerindra sendiri menyebut sudah resmi menggadang Budi Djiwandono untuk maju dalam Pilgub Jakarta. 

Gerindra menilai putra mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono itu memenuhi sejumlah kriteria sebagai pemimpin Jakarta. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Budi Djiwandono memiliki pengalaman sebagai anggota DPR dua periode. 

Pengalaman itu dinilai menjadi bekal bagus untuk naik sebagai kepala daerah. “Budi Djiwandono adalah salah satu kandidat yang sedang kami matangkan untuk bisa memimpin daerah Jakarta,” kata Muzani. 

Sebelum dipasangkan dengan Kaesang, Gerindra sempat memasangkan Budi dengan selebritas Raffi Ahmad dalam sebuah poster beberapa hari lalu. “Tes ombak saja,” ujar Muzani.