<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>

Aturan Fintech Dinilai Longgar, OJK: Biar Lebih Fleksibel

  • Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengakui bahwa peraturan yang dibuat untuk industri fintech cenderung longgar. Hal itu dimaksudkan agar pelaku usaha fintech dapat lebih fleksibel dalam menjalankan bisnisnya.

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Sejumlah entitas financial technology (fintech) menilai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih longgar terhadap industi keuangan digital Tanah Air.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengakui bahwa peraturan yang dibuat untuk industri fintech cenderung longgar. Hal itu dimaksudkan agar pelaku usaha fintech dapat lebih fleksibel dalam menjalankan bisnisnya.

“Industri ini berbeda dengan industri (jasa keuangan) konvensional. Kita tahu industru fintech sejalan dengan kemajuan teknologi yang sifatnya dinamis,” ujarnya saat diskusi virtual yang diadakan oleh Jakarta Foreign Correspondent Club (JFCC), Rabu 12 Agustus 2020.

Di sisi lain, beberapa entitas fintech menganggap longgarnya aturan dapat berisiko terhadap industri mereka. Pasalnya, hal tersebut membuka jalan bagi fintech lain untuk melakukan pelanggaran.

Pelanggaran Fintech

Pelanggaran yang sering ditemukan pada industri fintech adalah banyaknya praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman. Hal tersebut tentu dapat memperburuk citra fintech atau pinjaman online (pinjol) di mata publik.

Untuk itu, lanjut Triyono, sebagai regulator pihaknya akan terus melakukan terobosan dalam mengawasi industri keuangan baru ini. Harapannya, fintech yang ada saat ini dapat dipercaya masyarakat sekaligus membangun perekonomian dalam negeri.

Diskusi bertajuk Growing Role of Fintech for Indonesia’s Economy diselenggarakan oleh JFCC. Dalam diskusi turut hadir Presiden JFCC, Ed Davies; Investment and Finance Director KoinWorks, Mark Bruny; CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra; Director of Business Development DANA, Deddy Sahat serta Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani. (SKO)