Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Libur Natal 25-26 Desember
- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan ganjil genap selama libur Natal, 25-26 Desember 2023.
Nasional
JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan ganjil genap selama libur Natal, 25-26 Desember 2023.
Dalam akun resmi Instagramnya, Dishub DKI Jakarta mengatakan tak akan menerapkan kebijakan ganjil-genap selama dua hari tersbeut.
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis Dishub DKI di akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu 20 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa, 25-26 Desember 2023. Keputusan diteken dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca Juga: Tekan Kepadatan Nataru, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi
Aturan Ganjil Genap
Sebagai informasi, aturan ganjil genap adalah sebuah sistem rekayasa lalu lintas dengan menggunakan pelat nomor kendaraan di mana kendaraan bernopol ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan sebaliknya.
Aturan ganjil genap berawal dari era Gubernur Sutiyoso dimana terdapat kebijakan tiga dalam satu atau lazim dikenal dengan istilah 3 in 1. Kebijakan tersebut berfungsi untuk membatasi jumlah penumpang dalam mobil di mana satu mobil hanya boleh memuat minimal 3 atau lebih penumpang ketika melintasi jalanan tertentu di Jakarta.
Kebijakan tersebut kemudian mulai dianggap tidak lagi efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta serta adanya joki untuk mengelabuhi aturan tersebut.
Oleh sebab itu kemudian dibuatlah aturan baru yaitu ganjil genap pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016. Aturan ganjil genap tertuang melalui Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang dikeluarkan pada 23 Agutsus 2016.
Terdapat sembilan pasal dalam aturan tersebut terkait dengan ganjil genap yang meliputi letak ruas jalan yang terkena ganjil genap, aturan saat melintas ruas jalan, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap, jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap dan terakhir adalah denda jika melanggar aturan tersebut.
Dalam sistem ganjil genap jika merujuk pada aturan tersebut kendaraan beroda empat atau mobil dengan pelat nomor genap dilarang melintas di ruas yang ditentukan pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Ganjil genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB serta tidak berlaku di hari Sabtu-Minggu maupun hari libur nasional.
Seiring pergantian kepemimpinan di kursi gubernur DKI Jakarta, aturan ganjil genap masih tetap diberlakukan. Aturan ini mendapat pembaharuan pada tahun 2018 dimana saat itu digunakan untuk menghadapi gelaran Asian Games. Aturan itu tertuang melalui Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.
Aturan tersebut hampir sama dengan sebelumnya dimana terdapat perbedaan pada jenis kendaraan yang dikecualikan, penambahan ruas jalan ganjil-genap, dan pemberlakuan ganjil genap selama 15 jam dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB untuk setiap hari tidak seperti sebelumnya yang hanya Senin hingga Jumat.
Dirasa efektif, aturan tersebut kemudian diperpanjang masanya sejak permanen mulai tanggal 2 Januari 2019 melalui Pergub No 155 Tahun 2018. Menyikapi isu polusi Jakarta, Aturan ini kemudian dirubah kembali dengan menambahkan 16 ruas jalan, menambah waktu ganjil genap, pengecualian aturan untuk kendaraan listrik.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Terkait pelanggaran ganjil genap diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan jika kedapatan melanggar aturan tersebut maksimal hingga Rp500.000. Pengawasan dilakukan secara manual oleh aparat Kepolisian maupun elektronik dengan tilang elektronik (ETLE).